Pedagang Angkringan Gugat Jokowi ke PTUN, Minta PPKM Dihentikan dan Ganti Rugi Karena Tidak Sah Sesuai UU Kekarantinaan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat oleh seorang pedagang angkringan bernama Muhammad Aslam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan bernomor 188/G/TF/2021/PTUN.JKT ini dilayangkan akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang sudah berlangsung sejak Juli 2021 lalu.

Situs resmi PTUN Jakarta yang dikutip pada hari ini, Selasa, 10 Agustus 2021, memperlihatkan dalam petitum gugatannya, Aslam meminta hakim memutuskan pelaksanaan PPKM tidak sah. Kebijakan itu dinilai tak sah karena bertentangan dengan Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Gugatan kedua adalah soal penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19 yang diminta batal atau tidak sah.

Ketiga, meminta pemerintah menghentikan PPKM dan mencopot Luhut dari koordinator PPKM. 

Keempat, mewajibkan kepada pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh senilai Rp 300.000 (weekday) dan Rp 1.000.000 (weekend) terhitung sejak PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021.

Kelima, menghukum Presiden Jokowi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.

Sebelumnya PPKM resmi diterapkan pada 3 Juli lalu. Namun belakangan, karena tren penyebaran kasus belum terkendali, kebijakan itu diperpanjang dalam beberapa periode PPKM. Senin kemarin, pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 3 dan 4 pada 10-16 Agustus 2021.

Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Pandjaitan mengatakan kebijakan perpanjangan kebijakan ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta masukan-masukan dari berbagai ahli di bidangnya.

(Sumber: Tempo)
Baca juga :