Kotak Pandora Taman Villa Meruya: Sebuah Kisah di Negeri Antah Berantah

Kotak Pandora Taman Villa Meruya: Sebuah Kisah di Negeri Antah Berantah

CATATAN: ILHAM BINTANG

Laporan Polisi bernomor LP/B/4.058/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, 20 Agustus 2021, mengadukan dugaan Pengacara DR Hartono SH melanggar Pasal 263 KUHP Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya 6 (enam) tahun penjara.

Penyelidikan polisi atas kasus ini akan membuka kotak pandora skandal Kantor Pengacara Hartono & Rekan berkolaborasi dengan Sepuluh Ketua RT yang menyalahgunakan kedudukannya memperdaya warga TVM.

Gugatan di PTUN

Ihwal kasus ini dimulai ketika Hartono, SH, dkk mendaftarkan gugatan di PTUN DKI, 29 Maret 2021. Hartono mendapatkan kuasa dari sepuluh Ketua RT Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) yang mengklaim didukung 292 warga dari 2.000 warga/527 KK.

Dalam sidang tatap muka ke-5 gugatan atas areal tanah pembangunan masjid At Tabayyun di Taman Vila Meruya, Jakarta Barat, terungkap, ada dua warga TVM yang tidak pernah memberi kuasa kepada Para Penggugat untuk menggugat SK Gubernur DKI Jakarta.

Kedua warga tersebut adalah Andi Muchainin Ma’arif dan Ir. Budiharto. Data Andi Muchainin warga RT 01 diduga dimanipulasi oleh  Ketua RT-nya sendiri, Andy Widijanto.

Sedangkan pelaku manipulasi data Ir Budiharto diduga adalah Ketua RT Hendro Hananto Putro. Berdasar fakta persidangan Senin (16/8), Tim Hukum Panitia Masjid At Tabayyun, Rahmatullah, SH dari Kantor Pengacara Fayyadh & Partners melapor ke Direktorat Kriminal Umum di SKPT Polda Metro Jaya, Jumat, (20/8).

Pengacara Akui Tidak Ketemu Warga

Kuasa Hukum Penggugat, Hartono, SH. mengakui ia memang  tidak pernah bertemu langsung dengan warga. Semua data warga dipasok dari para ketua RT yang memberi kuasa kepadanya.

Karena sudah ada datanya, ia berani maju menjadi kuasa hukum.

"Saya ingin ini jangan sampai dipolitisir. Kesalahan itu bukan kesalahan yang vital dan saya tidak bermaksud memanipulasi. Saya bicara apa adanya," kata Hartono yang ditemui wartawan, Kamis(19/8/2021) setelah mengikuti sidang ke 6 di PTUN.

Pria yang sudah 27 tahun berpraktik sebagai pengacara itu, mengakui pihaknya  memang tidak sempat mengecek satu satu. Baru tahu ada data dua orang yang bermasalah saat di persidangan. Hartono sendiri sudah menghubungi ketua para pengurus RT. Informasi mereka dua orang itu sempat mendukung gugatan, tapi dicabut setelah shalat Id.

“Silahkan saja kalau mau dibawa ke ranah pidana. Saya siap dilaporkan. Saya tunggu. Saya nggak punya salah. Kalau orang hukum nggak pernah takut. Orang saya kerja berdasar koridor. Kecuali saya membujuk,"kata pengacara yang pernah menjalani hukuman satu tahun penjara dalam kasus penggelapan uang kliennya (2014-2015).

Klaim Bohong di Persidangan

Dalam materi gugatan di PTUN Hartono mengklaim didukung 372 warga atau 96 persen warga TVM. Data itu direvisi kemudian menjadi 292 warga.

Klaim dukungan 96 persen berbeda dengan data di Kelurahan Meruya Selatah. Komplek TVM yang seluas 20 ha didiami 527 KK (data berdasar pembayaran iuran) atau sekitar 2.000 warga.

Hartono  menerangkan, saat pengurus RT datang, ia  memberi tahu syarat agar dirinya bisa menjadi Kuasa Hukum. Yakni, setelah data lengkap, kemudian ada tanda tangan. Ia mengaku tidak tahu proses mendapatkan data tersebut.

"Kalau dia bilang cuma dikasih formulir untuk memilih blok C1 atau blok D2 saya juga nggak tahu. Karena saya tahunya dari pengurus RT yang datang ke saya," tambah Hartono lagi.

Penyimpangan Tupoksi

Terlepas dari soal klaim Hartono mayoritas atau 96 persen warga TVM -- yang faktanya telah berbohong di depan majelis Hakim PTUN --  yang tidak kurang seriusnya adalah masalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Ketua RT dan RW di Taman Villa Meruya. Tindakan mereka telah melampaui kewenangan berdasar tupoksi  RT/ RW yang diatur di dalam Pergub DKI Jakarta 171/2016.

Pergub 171 tahun 2016 yang ditandatangani Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah diperkuat oleh Permendagri no 18 tahun 2018.

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Pergub DKI Jakarta 171/2016, RT didefinisikan sebagai berikut. RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui Musyawarah RT setempat dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.

Secara spesifik RT/RW di DKI Jakarta, dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi, pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Lima Ketua RT TVM DKI dikukuhkan oleh Lurah Meruya Selatan 15 November 2016 a/n Sarwono.

Masa bakti 3 tahun sejak 2016. Masa berlaku kepengurusan ini telah berakhir 15 November 2019.  Berhubung masa pandemi masa jabatan itu diperpanjang oleh Plt Lurah Kelurahan Meruya Selatan, Zainuddin S.pd, dari tahun 2020 hingga ditentukan kemudian.

Hendro Hananto Putra, Ketua RT 005/RW 010 ikut mengawal gugatan para Ketua RT TVM di persidangan PTUN, Kamis (19/8). Namun,  ketika diminta wawancara yang bersangkutan tidak bersedia. Motor penggerak para penggugat ini menyilahkan wartawan mewancarai Hartono, SH, Kuasa Hukum warga TVM.

Ketua RT 002/RW 10, Ending Ridwan, yang dihubungi Sabtu (21/8) pagi menyatakan sejak awal ia tidak ikut menggugat. Ia  memahami, sesuai tupoksinya, Ketua Ketua RT adalah bagian terbawah pemerintah daerah. Bertugas membantu   memberi pelayanan kepada warga. " Posisi itu bisa disebut sebagai agen pemerintah daerah cq Lurah setempat," ujarnya.

“Perpanjangan jabatan kami pun berdasar SK Lurah," sambung Ending yang sudah lebih 27 tahun menetap di TVM.  Sebagai imbalan tugas pelayanan itu, Ketua RT dan RW mendapatkan uang operasional Rp 2 juta perbulan, sedangkan untuk RW mendapatkan Rp 2,5 juta per bulan.

Merujuk pada SK Mendagri tahun 2018 dan Pergub DKI 2016 mudah untuk mengetahui penyimpangan yang dilakukan 4 dari 5 Ketua RT TVM DKI, di samping penyimpangan yang juga dilakukan 5 Ketua RT (01-05) RW TVM Tangerang.  Mereka semua dapat diduga telah bertindak melampaui batas kewenangan sebagai Ketua RT.

Melakukan pembangkangan dan memimpin perlawanan terhadap kebijakan pimpinan tertingginya yakni  Gubernur Kepala Daerah/Ibukota Jakarta. Yaitu menggugat SK Gubernur DKI No 1021/2020 tertanggal 9 Oktober 2020 terkait  izin pemanfaatan aset/ tanah milik Pemprov DKI Jakarta dengan status sewa untuk dijadikan lokasi Masjid At Tabayyun. Gugatan itu didaftarkan di PTUN pada 30 Maret 2021.

Gugatan 10 Ketua RT TVM, termasuk 4 Ketua RT Jakarta, dilayangkan melalui Kantor Pengacara Hartono dan Rekan.

Masjid At Tabbayun Kantongi Semua Izin

Selain SK Gubernur DKI, Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun juga telah mengantongi  semua perizinan dari instansi terkait untuk pembangunan masjid. Termasuk yang paling penting, rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat maupun DKI Jakarta. FKUB adalah lembaga negara yang berwenang  merekomendasikan pendirian rumah ibadah.

Menurut KH. Sulaiman Rahimin, Komisi Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pemprov DKI Jakarta,  FKUB sudah memberikan rekomendasi pembangunan masjid di lokasi Blok C1 pada 17 Juni 2021.

“Kalau ada pihak yang menggugat, berarti bermain-main dengan keputusan FKUB dan tidak menghormati keputusan 6 perwakilan  agama anggotanya,” kata Sulaiman di depan sidang PTUN, Senin (16/8/2021) lalu.

Aksi 10 Ketua RT TWM dianggap melecehkan  seluruh lembaga resmi /perangkat pemerintahan daerah mulai Ketua RW, Lurah, Camat, Walikota, Kanwil Kementerian Agama, Kepala Dinas Tata Kota yang mengeluarkan rekomendasi  dan menjadi dasar SK Gubernur 1021/2020.

Para Ketua RT itu tidak hanya membawa masalah pembangungan masjid ke ranah hukum, tetapi juga memobilisasi sebagian warga untuk turut membangkang dan menentang keputusan Gubernur DKI. Mereka diduga banyak warga muslim TVM telah menghasut warga agar menolak pembangunan masjid dan tidak mempercayai proses hukum yang tengah berjalan.

Tak berhenti di situ. Para Ketua RT membuat berbagai manuver untuk mempengaruhi sebagian warga dengan memasang spanduk di depan rumah mereka. Aksi itu sudah berlangsung sepekan. Narasinya, jelas melemahkan kepercayaan warga lain pada lembaga pengadilan. Narasinya bahkan sudah bernada provokasi dan berpotensi mengobarkan permusuhan antar warga. Ada yang isinya: “Beribadahlah di tempat yang direstui semua warga supaya dapat pahala.”

Sudah seminggu spanduk itu mengobarkan narasi provokasi. Mengesankan komplek TVM itu berada di luar jangkauan hukum negara dan sistem nilai masyarakat yang beradab. Seperti berada di negara antah berantah. Lepas dari kontrol pemerintahan Pemprov dan negara.

Aksi itu jelas berpotensi menimbulkan kerusuhan jika tidak cepat ditangani. Warga Muslim di sekeliling komplek menganggap itu sebagai tantangan untuk direspons. Tapi mereka semua menenangkan diri mereka. Bersabar agar tidak terpancing provokasi.

“Padahal, kami warga Muslim di TVM sudah berusaha sekuat tenaga menenangkan dan menahan kemarahan dan kegeraman para ikhwan muslim di luar TVM. Mereka sudah mendesak mau datang mengeruduk rumah-rumah yang ada spanduk itu. Tapi, masih kami tahan,” kata wartawan senior Marah Sakti Siregar, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun.(*)
[RMOL]
Baca juga :