Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Tampak Berkerudung Hitam Tinggalkan Polres

[PORTAL-ISLAM.ID]  Jakarta - Dinar Candy dini hari tadi dipulangkan usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam lebih. Dinar Candy diperiksa sebagai tersangka pornografi gegara aksi tolak PPKM berbikini di jalanan.

Informasi yang diterima detikcom, Dinar Candy meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan, Jl Wijaya I, Jakarta Selatan pada Jumat (6/8/2021) pukul 01.30 WIB. Dari video yang diperoleh detikcom, Dinar Candy keluar dari ruang pemeriksaan dengan ditemani 2 orang Polwan.

Penampilan Dinar Candy tampak berbeda. Dia meninggalkan Mako Polres Metro Jaksel dengan mengenakan kerudung warna hitam dan sweater hoodie warna putih.

Untuk diketahui, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka UU Pornografi karena aksi tolak PPKM dengan berbikini di jalanan. Dinar Candy tidak ditahan polisi di kasus ini.

"Sementara tidak dilalukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka. Ya pasti wajib lapor," ujar Kaolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8/2021) kemarin.

Sebelumnya, Dinar Candy memprotes PPKM dengan cara aksi berbikini di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Jaksel. Aksi itu dilakukan pada Rabu (4/8/2021) siang.

Aksi Dinar Candy ini viral di media sosial. Polisi kemudian mengamankan Dinar Candy di kawasan Fatmawati, Jaksel, pada Rabu (4/8) malam

Menyesal

Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka. Usai aksinya itu, Dinar kini mengaku menyesal memakai bikini saat protes perpanjangan PPKM. Penyesalan ini diungkapkan Dinar lewat kuasa hukumnya, Acong Latif.

"Ya sekarang Dinar menyesal," ujar Acong di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8).

Dinar diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Sang DJ diringkus tim Polres Metro Jakarta Selatan tak lama setelah melangsungkan aksi protes terhadap perpanjangan PPKM dengan memakai bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta.

Oleh Acong Latif, aksi Dinar sejatinya masih dianggap sebagai wujud kritik masyarakat atas kebijakan pemerintah.

"Siapa pun kalau perut lapar, dia akan melakukan apa pun untuk bisa kenyang. Itu juga yang Dinar rasakan. Banyak kok yang sampai bunuh diri karena PPKM. Artinya ini adalah dampak yang sudah membuat dia stres," terang Acong.

Namun oleh kepolisian, aksi Dinar dianggap sebagai tindak pidana pornografi.

"Apa pun yang dilakukan, di Indonesia ini ada norma, etika, norma budaya dan agama yang berlaku di masyarakat. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Dinar kini harus menanggung perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Beruntung, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memilih untuk tidak menahan Dinar karena dianggap bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

(Sumber: Detikcom, Sindonews)

[Video - Dinar Candy pakai hijab saat diperiksa polisi]
Baca juga :