Dua Tersangka Penembak Laskar FPI Segera Disidang, Satu Tewas Kecelakaan Tunggal

[PORTAL-ISLAM.ID]  Jakarta - Polisi melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti kasus penembakan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Para tersangka kasus unlawful killing akan segera disidangkan.

Dikutip dari Amnesty USA, unlawful killing adalah tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain.

"Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menerima Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 2 berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/021), dilansir detikcom.

Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni Briptu FR dan Ipda MYO selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya. Berkas kedua tersangka itu telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Jumat 25 Juni 2021.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga telah mempersiapkan Surat Dakwaan dan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Hal itu berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa Ipda MYO.

"Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," ungkapnya.

Atas perbuatan kedua tersangka yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek itu, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelimpahan berkas penembak laskar FPI ditunda karena salah satu tersangka kasus unlawful killing di peristiwa 'Km 50' berinisial F dinyatakan positif COVID-19, tersangka baru dilimpahkan setelah negatif Corona. F diketahui berperan sebagai polisi yang menembak para laskar FPI.

"Positif. Sesuai dengan PCR dari laboratorium. Isoman," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Pada kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y. Mereka disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun, penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021.

Tewas Kecelakaan

Ipda Elwira Priyadi Zendrato, dikabarkan meninggal dunia pada 4 Januari 2021, sehari setelah mengalami kecelakaan tunggal pada 3 Januari 2021.

Namun, berita tentang kematiannya baru disampaikan oleh polisi pada tanggal 26 Maret 2021, di tengah-tengah proses pengusutan kasus unlawful killing 6 anggota Laskar FPI.

Menurut  Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Ipda Elwira Priyadi Zendrato mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, sekitar pukul 23.45 WIB. 

Saat itu, kata Rusdi, Ipda Elwira mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy. Ipda Elwira dinyatakan meninggal dunia sehari setelah kecelakaan.

"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan (Ipda Elwira) dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi.

Dalam akte kematian yang diperlihatkan Rusdi, perwira Polri tersebut bernama Elwira Priyadi Zendrato, lahir 9 Mei 1983.

Dalam fotonya yang beredar di media sosial, Ipda Elwira dimakamkan secara Kristen.

(Sumber: Detikcom, Indozone)

Baca juga :