SAMPAH NEGARA! Koruptor ini Minta Dibebaskan, Alasannya : Punya Istri Shalihah dan 3 Anak yang Manja

[PORTAL-ISLAM.ID]  Terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster (benur) Edhy Prabowo dalam pleidoinya meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuduhan. Salah satu alasan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan meminta dibebaskan adalah ia punya istri salihah dan 3 orang anak manja yang haus kasih sayangnya.

Edhy mengatakan tuntutan penjara lima tahun dan denda Rp400 juta yang dibacakan jaksa penuntut umum sangat berat baginya. Terlebih saat ini usianya sudah 49 tahun.

"Saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah. Sehingga tuntutan penuntut umum yang telah menuntut saya adalah sangat berat," ujar Edhy dalam nota pembelaan atau pledoi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7).

Selain itu, Edhy juga menyampaikan keberatan atas ketidaksesuaian hukuman dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan. Menurut Edhy, fakta yang menjadi acuan pemberian hukum terhadapnya sangat lemah.

Ia pun meminta agar hakim dapat mempertimbangkan dengan objektif dan adil. Ia berharap terbebas dari jeratan hukum. Atau paling tidak, kata Edhy, dijerat hukuman yang ringan.

"Saya mengharapkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat memutus perkara ini secara objektif, jernih, dan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memutus dengan hukuman yang adil, yaitu membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya," imbuhnya.

Istri Edhy, Iis Rosita merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra. Edhy juga adalah Wakil Ketua Umum di partai politik besutan Prabowo Subianto itu.

Ia ditanglap bersama Edhy oleh penyidik KPK saat berada di Bandara Soekarno Hatta pada November 2020 lalu. Namun, dari penangkapan itu hanya Edhy yang ditetapkan sebagai tersangka.

Edhy didakwa menerima uang suap sebesar Rp24.625.587.250,00 dan US$77.000 atau Rp1,12 miliar guna mempercepat proses izin budidaya lobster dan ekspor benih lobster kepada sejumlah eksportir. [cnn]
Baca juga :