Ngamuk Saat Pramugari Perintahkan Pakai Masker, Penumpang Ini Didenda Rp 312 Juta

[PORTAL-ISLAM.ID]  Seorang penumpang maskapai penerbangan bertarif rendah, Allegiant Air, didenda sebesar 21.500 dolar AS atau setara dengan Rp 312 juta karena menolak memakai masker dan berperilaku kasar terhadap pramugari.

Administrasi Penerbangan Federal (FAA) Amerika Serikat (AS) mengatakan, penumpang yang tidak diidentifikasi namanya itu telah diminta tujuh kali oleh pramugari untuk memakai masker dalam perjalanan dari Provo, Utah ke Mesa, Arizona pada 27 Februari lalu.

Namun penumpang itu menolaknya dengan kasar. Ia bahkan berdebat dan memojokkan seorang pramugari setelah pesawat mendarat, sembari mengkritik kebijakan masker.

Para pejabat mengungkap, penumpang pria itu diketahui menyentuh pramugari selama perdebatan, yang mengintimidasi dan membuatnya menangis.

Dikutip dari New York Post, penumpang itu hanya satu dari delapan orang yang didenda oleh FAA pada pekan ini karena perilaku yang melanggar aturan.

Menurut FAA, sembilan penumpang itu telah didenda dengan total 119 ribu dolar AS, kisaran denda dari 7.500 dolar AS hingga 21.500 dolar AS.

"Kasus-kasus itu melibatkan penyerangan terhadap awak pesawat dan penumpang lain, minum alkohol yang dibawa ke dalam pesawat dan menolak memakai masker," kata FAA.

Sejak Januari, hampir 2.500 orang dilaporkan telah menolak aturan wajib masker dalam penerbangan. Sebanyak 83 di antaranya telah diberi penegakan hukum dengan denda total lebih dari 682 ribu dolar AS. [NYT/RMOL]

Baca juga :