Menelisik "Konflik Kepentingan" Erick Thohir dan Kakaknya di PT Pupuk Indonesia

Oleh: Antonius Edy Kristianto

Saya baca berita PT Pupuk Indonesia hari ini (Rabu, 30 Juni 2021) RUPS. Beritanya: BUMN itu setor pajak dan dividen ke negara Rp8,25 triliun; laba 2020 Rp2,3 triliun.

Saya pernah tulis status tentang sengketa PT Rekayasa Industri/Rekind (anak perusahaan Pupuk Indonesia) vs PT Panca Amara Utama/PAU (anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa Tbk. (ESSA). 

Maka saya bertanya: “Masak, sih?”

Rekind itu unik komposisi kepemilikan sahamnya. Negara Republik Indonesia (NKRI) punya kepemilikan langsung di situ 4,97%. Sisanya Pupuk Indonesia 90,6%, dan Pupuk Kaltim 4,97%. Pupuk Indonesia juga merupakan emiten obligasi di bursa (PIHC).

Pendapatan Pupuk Indonesia itu salah satunya dari keuangan negara langsung berupa subsidi pemerintah. Asal tahu saja bahkan marjin keuntungan 10% pun disubsidi. 

Subsidi = harga pokok - harga eceran + marjin 10%. Jadi kalau subsidi pupuk tahun 2020 sebesar Rp25,7 triliun, seharusnya sudah pasti dapat laba 10% yakni Rp2,5 triliun

Kenapa cuma Rp2,3 triliun? Kita skip soal ini dulu. Ada yang lebih penting.

Saya dengar informasi, salah satu keputusan RUPS adalah mengesahkan Laporan Keuangan 2020, termasuk persetujuan PENYAJIAN KEMBALI (restatement) Laporan Keuangan periode sebelumnya (2019). Apa yang disajikan kembali? 

Ternyata laba 2019 sebesar Rp3,71 triliun di-restatement menjadi Rp2,99 triliun. Selisih Rp718-an miliar! Ada keterangan penghapusan (write-off) pekerjaan dalam penyelesaian kontrak konstruksi dari pelanggan yang tidak tertagih.

Waduh. Barang siapa yang tidak tertagih itu?

Saya buka LK Pupuk Indonesia 2019, bagian kontinjensi. Langsung ke perkara proyek Banggai Ammonia Plant (US$507,68 juta). Rupanya tercatat ada perselisihan antara Rekind dan PAU (PT Panca Amara Utama). PAU mencairkan performance bond US$56 juta. Rekind melapor ke Polda Metro Jaya atas pencairan itu sekaligus soal retensi (US$50 juta) yang ditahan. PAU gugat Rekind ke Arbitrase Singapura. 

Artinya ada risiko hukum yang dicatat di situ. Harusnya diselesaikan secara hukum sampai berkekuatan tetap (inkracht).

Tapi lagi-lagi ada tembok. Menteri BUMN Erick Thohir (ET) dilantik 23 Oktober 2019. Sementara PAU dikendalikan ESSA (60%). Kakak Erick, Boy Thohir (BT), adalah Presiden Komisaris PAU. Boy juga pemegang 3,61% saham ESSA.

Jadinya lucu. ET mewakili pemegang saham negara (di Pupuk Indonesia dan Rekind) dalam RUPS. Mengambil keputusan yang ada urusannya dengan perusahaan sang kakak (PT Panca Amara Utama/PAU). Bagaimana coba?

Rupanya kemudian ada kesepakatan antara Rekind dan PAU 12 Agustus 2020. Dibuatlah Perjanjian Penyelesaian Terhadap Supplemental Agreement (verifikasi biaya kontrak). Tidak ada proses hukum atas semua perselisihan yang berkaitan dengan proyek, kontrak EPC, arbitrase, dan laporan polisi. Uang Jaminan Pekerjaan yang dicairkan PAU pada 15 Mei 2019 sebesar US$56 juta dikembalikan pada 26 Oktober 2020. 

Tapi tidak uang retensi US$50 juta.

Kenapa begitu? Padahal BPK dalam hasil pemeriksaan terhadap Rekind yang dirilis Juni 2020 mengendus banyak temuan: proyek tanpa tender, cuma lisan; penelitian kontrak cuma 13 hari; negosiasi harga tidak wajar; klausul yang banyak merugikan.

Tapi rekomendasi BPK menurut saya bersayap bahasanya: “melakukan langkah-langkah persuasif, terukur, dan responsif untuk mencari titik temu dengan mengedepankan informasi yang objektif dan akuntabel dalam rangka mencari solusi.” Kenapa tidak merekomendasikan penyelesaian hukum?

Alhasil salah satu hal yang penting pun tercatat dalam LK Pupuk Indonesia 2020, yaitu piutang retensi sebesar US$50,7 juta (Rp700-an miliar) dihapuskan akibat perjanjian penyelesaian itu.

Susahnya jika konflik kepentingan dan penyelesaian secara ‘politis’ kesepakatan begini adalah tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian uang negara. Kalau kontraknya bermasalah, mana orang yang dihukum? Kalau Rekind butuh pengerjaan proyeknya, mana orang yang dihukum? Kalau piutang tidak tertagih, siapa orang yang dihukum? Lalu siapa yang harus bertanggung jawab jika LK 2019 dianggap salah?

Lagi-lagi Lord Jokowi tidak peduli. Mana pula penjelasan Menteri BUMN secara terbuka soal ini semua?

Jika laporan keuangan BUMN bisa ‘diutak-atik’ seperti itu, bagaimana orang mau percaya jargon BUMN bersih dan kelas dunia. 

Jika yang salah tidak dihukum, bagaimana bisa Lord bersikukuh mengatakan ia antikorupsi. 

Jika proses hukum bisa diterabas begitu saja lewat penyelesaian di balik layar, buat apa negara keluar uang untuk membiayai penegak hukum.

Lord oh Lord… 

Tapi minimal ini buat pelajaran kita semua. Jika mau main proyek negara dan kaya raya, kira-kira begitu caranya. Bermainlah di proyek-proyek yang ada subsidi negaranya. Duitnya jelas dan konkret.

Negara gitu loh!

Salam Window Dressing.

(Antonius Edy Kristianto)

Baca juga :