dr Lois Dibebaskan, PA 212: Polisi Tebang Pilih Hukum, Bebaskan HRS Juga!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Meski sempat menginap semalam di penjara, dr Lois Owien akhinya dibebaskan pihak Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka. dr Lois dilepas polisi setelah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan melarikan diri. 

"Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Selasa.

Menanggapi hal itu Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Ustadz Slamet Maarif menilai bahwa langkah Polri yang membebaskan dr Lois adalah diskriminasi hukum. 

Menurutnya, ada tebang pilih dalam proses hukum.

"Rakyat semakin ditunjukan hukum yang tebang pilih dan keadilan makin jauh dari hukum di negeri ini. Rakyat semakin terusik hatinya dengan peristiwa ini," kata Slamet saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).

Slamet membanding proses hukum dr Lois dengan apa yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab. 

Ia menyindir kalau ternyata Lois lebih mulia dimata para penyidik.

"Sosok dr Lois lebih mulia dan dipercaya rupanya di mata penyidik. Memprihatinkan dan memalukan," tuturnya.

Lebih lanjut, Slamet mendesak agar dr Lois diproses hukum seperti apa yang dijalani oleh Habib Rizieq. 

Terlebih juga pasal yang disangkakan terhadap dr Lois sama dengan apa yang menjerat Rizieq dalam kasus RS UMMI.

"Hukum harus diperlakukan sama kepada warga Indonesia. Jika dr Lois tidak ditahan, bebaskan HRS sekarang juga itu yang kami tuntut," tandasnya, seperti dilansir suara.com. (*)
Baca juga :