Atas Usulan Wapres Ma'ruf Amin, Masjid Tidak Lagi Ditutup Selama Masa PPKM Darurat

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengakui mengusulkan agar rumah ibadah tidak ditutup pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Usulan ini merupakan aspirasi dari para ulama dan tokoh agama.

Alhasil, dalam aturan terbaru Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tidak ada kata penutupan rumah ibadah. Namun demikian, pemerintah mengimbau agar tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di rumah ibadah pada masa PPKM Darurat.

"Alhamdulillah saya sudah berusaha, karena banyak protes masyarakat supaya tidak ditutup, di dalam aturan terbaru sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi kata menutup masjid, tapi yang ada hanya dilarang untuk berkerumun," ucap Ma'ruf Amin saat bertemu secara virtual dengan ulama dan tokoh agama Islam, Senin (12/7/2021).

Selain itu, Ma'ruf juga meneruskan aspirasi agar resepsi pernikahan ditiadakan sementara pada masa PPKM Darurat. Pada aturan sebelumnya kegiatan ini masih dibolehkan dengan syarat pesertanya 30 orang. Alhasil dalam Inmendagri 19/2021 resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

"Selain itu juga yang dulunya orang resepsi dengan jumlah 30 orang, maka sekarwng ditiadakan resepsi, tidak ada sama sekali, masa jamaah salat gak boleh tapi resepsi perkawinan boleh, karena itu respesi tidak boleh," tuturnya.

"Jadi ini sudah sesuai tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya, (misalnya salat berjamaah) Rawatib, Jumatan, Id (Idul Adha), tidak hanya didalam tapi diluar, sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi karena ada bahaya yang harus kita hindari," tambah Ma'ruf.

Sebagai informasi, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri 19/2021, pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama pada masa PPKM Darurat sebagaimana aturan sebelumnya.

Namun demikian, pemerintah mengimbau agar tempat ibadah semua agama tersebut tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah pada masa PPKM Darurat.

"Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian bunyi petikan ke satu Inmendagri 19/2021 sebagaimana dilihat dari dokumen salinannya.(Okezone)
Baca juga :