Ini Sosok Hakim Ketua Khadwanto SH yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara, Cuma Lulusan Sarjana S1

[PORTAL-ISLAM.ID]   JAKARTA - Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Dalam putusannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.

Vonis Habib Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasus Habib Rizieq diketahui bernama Khadwanto SH bersama hakim anggota masing-masing Mu'arif, dan Suryaman.

Siapa sosok Khadwanto SH, Ketua Majelis Hakim yang mengadili Habib Rizieq Shihab?

Diketahui Hakim Khadwanto cuma mempunyai lulusan Sarjana S1 seperti yang dicantumkan dalam website PN-Jakartatimur.go.id.

Golongan dan pangkatnya dalam induk kepegawaian sudah berpangkat IV/b dengan NIP: 196601121992121001. 


Baca juga :