Hari Ini Sidang HRS Kasus RS Ummi Kembali Digelar

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab Cs, Senin (14/6/2021) hari ini. 

"Senin 14 Juni 2021 sidang lanjutan nomor perkara lanjutan nomor perkara 223 (terdakwa eks Dirut RS UMMI Andi Tatat), 224 (terdakwa Hanif Alatas), dan 225 (terdakwa Habib Rizieq) pembacaan Replik penuntut umum atas pledoi terdakwa," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Senin.

Sidang kali ini agendanya adalah pembacaan nota jawaban dari jaksa atas pledoi terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya Habib Rizieq membacakan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Dalam pembelaannya, Habib Rizieq menyinggung sejumlah hal. Salah satunya dirinya menganggap kasus ini merupakan kasus rekayasa belaka dan hanya untuk dendam politik.

"Saya semakin percaya dan semakin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," kata Habib Rizieq.

Menurut Habib Rizieq, nuansa politis dalam kasus hukumnya sangat terlihat mana kala tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum 6 tahun penjara dalam kasus swab test di RS UMMI. Ia mengatakan, tuntutan jaksa tak masuk akal, sadis dan tidak bermoral.

"Apalagi setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan jaksa tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," tuturnya.

Seharusnya, kata Habib Rizieq, kasus swab test RS UMMI ini hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan biasa. Menurutnya, dalam kasus tersebut ia tak layak dikenai hukuman penjara.

Sebelumnya, jaksa resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

Jaksa menyatakan Habib Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Bima Arya: Tindakan Saya Bukan karena Tekanan Politik

Seperti diketahui, kasus RS Ummi ini dilaporkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, tindakan yang dia lakukan berkaitan dengan kasus swab test RS UMMI tidak berkaitan dengan faktor politik. Dia mengklaim, tindakannya selama ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Kota Bogor agar tidak terpapar virus Covid-19.

"Jadi apa yang saya lakukan itu tidak ada faktor politik, faktor-faktor lain, tekanan. Murni hanya melindugi warga saya untuk menjalankan tugas saya supaya warga Bogor itu tidak terpapar. Jauh lah dari tekanan atau unsur-unsur politik, betul-betul untuk kesehatan," kata Bima Arya seusai memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). 

(Sumber: Suara)
Baca juga :