Wanita Pelaku "Sate Beracun" Yang Menewaskan Anak Driver Ojol Berhasil Ditangkap, Racunnya Sianida, Targetnya Mantan Pacar Sakit Hati Tak Dinikahi

[PORTAL-ISLAM.ID]  Polisi akhirnya menangkap perempuan pengirim sate beracun via ojol di Bantul. Tersangka bernama Nani Aprialliani Nurjaman (25) secara sengaja menaruh racun Sianida kedalam sate maut itu hingga menewaskan anak seorang ojol.


Kepada polisi, tersangka mengaku membeli racun tersebut melalui aplikasi jual beli online atau e-Commerce.

"Barang ini (Sianida) dipesan melalui aplikasi jual beli online cukup lama. Kemudian dia ditaburkan ke dalam bumbu satenya itu," ujar Direskrimum Polda DIY Burkan Rudy Satria saat konferensi pers di Polres Bantul, Senin (3/5/2021).

Burkan mengatakan, tersangka sudah mempersiapkan aksi pengiriman sate maut ini jauh-jauh hari, sementara pembelian Sianida sudah 3 bulan sebelumnya. 

"Nah dari peristiwa ini dapat kita simpulkan bahwa peristiwa sudah dirancang beberapa hari atau beberapa minggu. Pemesana KcN (Sianida) sudah dari 3 bulan sebelumnya," jelasnya.

Tersangka diketahui merupakan seorang wiraswasta yang berasal dari Majalengka, Jawa Barat. Tersangka awalnya tak menargetkan N (10), anak seorang ojol bernama Bandiman (47), melainkan Tomy, pria yang pernah menjalin hubungan dengannya. Motif Nani menabur racun sianida karena sakit hati tak jadi dinikahi oleh Tomy.

Tersangka awalnya bertemu dengan Bandiman di daerah seputaran Gayam atau Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, untuk mengantar makanan takjil berupa sate kepada seorang pria bernama Tomy di Kasihan, Bantul. Order ini diterima Bandiman secara offline.

Setibanya di lokasi tujuan, ternyata target sate maut itu tak berada di rumah. Istri Tomy pun tak mau menerima karena merasa tak kenal dengan si pengirim dan menyarankan makanan itu dibawa pulang Bandiman.

Nahas, sate tersebut membuat anak Bandiman meregang nyawa. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. 
Motif di balik kasus ini karena tersangka sakit hati ditinggal menikah oleh Tomy. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, hukuman mati, atau paling lama 20 tahun penjara. 

(Sumber: Kumparan)
Baca juga :