Muncul Petisi Buat Jokowi, PNS Kecewa THR 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta

[PORTAL-ISLAM.ID] Muncul petisi online berisi penolakan terhadap besaran tunjangan hari raya atau THR, dalam momentum Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Petisi ini dilayangkan di situs change.org pada Jumat (30/4/2021), dengan judul 'THR & Gaji-13 PNS 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019.

Pantauan redaksi hingga pukul 20.14 WIB, petisi ini setidaknya sudah ditandatangani oleh 9.459 orang.

Salah satu penolakan dalam petisi yang ditujukan langsung buat Presiden Jokowi, Anggota DPR, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani ini, adalah ketentuan mengenai THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok semata, tidak termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja.

Berdasarkan pengakuan Sekar (bukan nama sebenarnya), salah satu pegawai pemerintah yang turut mengisi petisi ini, jika nominal THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok saja, nilainya akan jauh lebih kecil daripada upah minimum Provinsi DKI Jakarta.

Terlebih lagi untuk PNS baru dengan status lulusan S1. Sekar sendiri mengakui gaji pokok yang ia terima saat ini adalah sebesar Rp 2,9 juta.

"Gaji pokok PNS yang S1 itu Rp 2,9 juta. Jauh dari UMR Jakarta. Ini sampai ada petisi sebagai cara menyuarakan hak kita, soalnya swasta sampai diharuskan membayarkan THR full," ujar Sekar kepada kumparan, Jumat (30/4/2021).

Berikut isi lengkap petisi tersebut:

THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan statement bahwa THR dan Gaji-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja.

Hal ini berbeda dengan pernyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar full dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019

Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.

Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yang berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019.

Selain itu, petisi ini juga mendorong agar Anggota DPR meminta penjelasan & pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan Gaji-13 Tahun 2021 tersebut.

Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa covid-19 dengan konsumsi dari ASN.

Merdeka!

[Kumparan]
Baca juga :