Dari Rapat Habib Rizieq hingga Praperadilan Tersangka Mafia Tanah

[PORTAL-ISLAM.ID]   Berita terpopuler kanal Metro pagi ini, Rabu, 21 April 2021 tentang rapat pemidanaan untuk eks pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, hingga sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Ho Hariaty, tersangka mafia tanah, puteri terpidana kasus BLBI. Berikut berita terpopuler itu;

1. Penasihat hukum eks Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan kesaksian Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah pada sidang kemarin semakin menguatkan indikasi diskriminasi hukum dalam kasus kliennya. Pernyataan Agus adalah ada rapat khusus yang akan mengkriminalkan Habib Rizieq akibat kerumunan di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020.  

"Ada penegakan hukum tebang pilih. Jika orang lain yang melanggar sanksi administratif, tapi HRS maka pidana. Ini tidak ada equality before the law," ujar Aziz kepada Tempo, Selasa, 20 April 2021. Dalam sidang kemarin, Agus menyampaikan sempat ada perdebatan penerapan sanksi administratif atau sanksi pidana dalam kasus kerumunan Megamendung. Setelah berdiskusi, peserta rapat yang dihadiri oleh Pemprov Jawa Barat dan Polda Jawa Barat sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab.  

2. Polda Metro Jaya menyatakan oknum anggota TNI dan Polri yang terlibat kasus pengeroyokan yang menewaskan satu anggota Brimob akan ditangani kesatuannya masing-masing. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan dalam kasus itu, satu anggota Kopassus juga mengalami cedera.      

"Oknum-oknum yang terlibat akan diperiksa oleh masing-masing kesatuannya," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin 20 April 2021.

Yusri enggan memberikan keterangan tentang anggota TNI dan Polri yang terlibat kasus pengeroyokan. Hingga saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk menggali keterangan dan mengumpulkan bukti kasus pengeroyokan itu.

Seorang anggota Brimob tewas setelah ditemukan tergeletak di jalan dan seorang anggota Kopassus terluka. Mereka diduga menjadi korban pengeroyokan oleh orang tidak dikenal di Jalan Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono mengakui ada pengeroyokan di wilayahnya pada hari Ahad, 18 April 2021.

3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus mafia tanah di Pondok Indah, Ho Hariaty, Selasa, 20 April 2021. Sidang sudah pada sampai tahap pembuktian dan pemohon berencana yang menghadirkan saksi fakta.

Ho Hariaty mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penasihat hukum pemohon, Denny AK, berharap kasus ini dapat bergulir hingga tuntas di Pengadilan. "Mudah-mudahan tidak ada intervensi yang luar biasa. Karena kalau lihat sepak terjang Ho Hariaty, saya simpulkan tidak lain ada bagian dari mafia tanah," ujar Denny kepada Tempo, Selasa, 20 April 2021. 

Denny mengatakan kasus ini tidak terlepas dari peran orang tua Hariaty, yaitu Hokiarto, terpidana kasus Bulog dan penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu, Hokiarto dititipi sertifikat Hak Guna Bangunan milik pelapor, bernama Basuki. Namun, setelah menitipkan sertifikat itu, Hokiarto dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan BLBI. [tempo]
Baca juga :