Presiden Jokowi Menolak 3 Periode, Cius? Miyapah?

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, menyatakan Presiden Jokowi tegak lurus ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945, khususnya soal masa jabatan Presiden 2 periode. Fadjroel menyebut Jokowi akan setia dan memegang teguh ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 dan berjuang untuk melaksanakan sepenuhnya di masa jabatan beliau sejak 2014 hingga 2024 nanti. (5/3).

Hal tersebut disampaikan, menanggapi beredarnya wacana Presiden tiga periode. Pernyataan ini, sekaligus ingin mengkonfirmasi Presiden tidak akan kemaruk dengan kekuasaan, dan menolak wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode.

Sebenarnya, pernyataan Fajroel ini tak layak menjadi referensi apalagi dijadikan basis keyakinan Jokowi tak ‘Kemaruk Kekuasaan’ dan menginginkan Jabatan Presiden untuk ketiga kalinya. Publik cukup untuk berfikir sejenak, dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, itu hanya pernyataan Fadjroel Rahman, bukan langsung dari Presiden Jokowi. Pernyataan seperti ini, sangat mudah untuk diklarifikasi dan diralat.

Jangankan pernyataan Fadjroel, dahulu Presiden mengeluarkan pernyataan akan membebaskan Ust ABB dengan alasan kemanusiaan, faktanya juga bisa dikoreksi oleh Wiranto. Jadi, terlalu prematur meyakini pernyataan Fajroel ini.

Kedua, andaikan pernyataan itu keluar langsung dari Presiden Jokowi, publik tetap belum dapat meyakini kebenarannya, kecuali dibuktikan dikemudian hari. Dahulu, saat menjabat Gubernur DKI Jakarta berjanji akan tuntas, diminta jadi Capres ora mikir, faktanya waktu membuktikan Dia meninggalkan DKI Jakarta dan menjadi Presiden.

Karena banyaknya Pernyataan Presiden yang tak sesuai dengan realita di lapangan, saat ini publik lebih cenderung mengingkari ketimbang mempercayainya. Apalagi, jika itu urusan kekuasaan. Anak dan Mantunya saja didorong menjadi penguasa, sebelumnya juga ora mikir.

Ketiga, Kalaupun alasannya setia pada Pancasila dan UUD 45, itu versi yang mana ? versi amandemen pertama ?versi amandemen Kedua ? atau yang keberapa ?

Bukankah, jika MPR kemudian mengamandemen UUD 45, dan didalamnya memuat perubahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Bukankah, menjadi Presiden tiga periode juga bagian dari kesetiaan pada Pancasila dan UUD 45 ?

Karena itu, berhentilah berwacana tentang jabatan Presiden. Selesaikan tugas Anda, terlalu banyak janji yang diingkari atau paling tidak belum ditepati.

Yakinkan publik dengan perbuatan, bukan dengan pernyataan. Kami rakyat kecil, sudah kenyang dicekoki pernyataan pejabat yang mencla mencle, isuk dele sore tempe.
Baca juga :