Pakar Pidana: Jaksa Ragu HRS Langgar Pasal Apa

[PORTAL-ISLAM.ID]  Habib Rizieq Syihab (HRS) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif. Menurut Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, dakwaan alternatif ini menunjukkan Jaksa ragu pelanggaran yang dilakukan HRS.

“Jaksa terlihat sekali ragu-ragu HRS melanggar Pasal apa. Akhirnya dipakai semua, dimasukkan semua,” katanya dalam diskusi “Examinasi: Persidangan Dakwaan HRS” pada Kamis (25/03/2021).

“Bahkan sampai empat pasal, lalu digabungkan dengan UU Ormas. Ini jarang sekali terjadi,” sambungnya.

Ia juga menyinggung tentang dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang selalu menyebut bahwa FPI merupakan organisasi terlarang. Ia mempertanyakan itu dengan protokol kesehatan.

“Kalimat itu diulang terus oleh Jaksa. Ini apa kaitannya dengan protokol kesehatan? Kapan FPI dibubarkan? Waktu maulidan atau setelahnya?” ucapnya.

Seperti diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah setelah peristiwa Maulidan Petamburan, bukan sebelumnya.

Nasrullah juga mengritisi undangan pengajian (Maulidan) yang ditafsirkan menjadi hasutan. Menurutnya, itu menunjukkan perluasan makna dari pasal 160 KUHP.

“Sebuah undangan untuk datang acara maulid dan pernikahan anak dikategorikan sebagai hasutan. Ini terjadi perluasan makna dalam pasal 160 KUHP,” ujarnya.

Terakhir, ia menekankan prinsip keadilan hukum equality before the law. Jangan sampai hanya HRS yang ditahan karena pelanggaran protokol kesehatan. Bila demikian, maka sekarang sedang ada masalah terkait keadilan. [Kiblat]
Baca juga :