Nahloh! FITRA Sebut Korupsi Pengadaan Lahan Sarana Jaya karena Keteledoran DPRD DKI, Desak KPK Panggil Ketua DPRD dari PDIP

[PORTAL-ISLAM.ID]  Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA mengatakan kasus korupsi pembelian lahan oleh Sarana Jaya karena ada dugaan keteledoran dari DPRD DKI.

FITRA menyebut anggaran pengadaaan lahan yang dikelola PT Pembangunan Sarana Jaya ada pada item APBD sehingga tidak mungkin ketua dan anggota Banggar DPRD DKI tak mengetahui dan menyetujui.

"Karena anggaran ini sifatnya multi years, harusnya ada evaluasi setiap tahun dari pelaksanaan program pengadaan lahan ini. Di sinilah 'keteledoran' DPRD menurut saya," kata Sekjen FITRA Mishah Hasan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Maret 2021.

Misbah mendorong KPK untuk memanggil Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (politikus PDIP) terkait dugaan korupsi lahan yang diduga untuk proyek rumah DP 0 di Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Saya mendorong KPK juga memanggil ketua DPRD DKI/ Ketua Banggar (Prasetio Edi Marsudi) untuk dimintai keterangan terkait hal ini," kata Misbah, seperti dilansir TEMPO.

Namun Prasetio sebelumnya membantah jika ia terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah itu. 

Menurut Misbah, soal dugaan keterlibatan Prasetio nanti dapat dibuktikan setelah dimintai keterangan KPK.

"Yang jelas, publik ingin mendapatkan informasi mengapa anggaran penyertaan modal untuk pengadaan lahan tersebut disetujui setiap tahun," kata Misbah.

Diberitakan sebelumnya KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR), dan Tommy Adrian (TA), selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.

(Sumber: TEMPO)
Baca juga :