Mayat 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Said Didu: Izinkan Saya Bertanya Akal Sehat

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu mengaku bingung mendengar pihak Polri menetapkan status tersangka terhadap 6 laskar Front pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.

“Izinkan #sayabingung,” tulis Saidu Didu singkat, dikutip akun twitternya, Kamis (4/3/2021).

Menurut dia, status tersangka itu tidak bisa diterima akal sehat. Dia kemudian membeberkan beberapa peratanyaan akal sehat terkait proses selenjutnya usai penetapan tersangka.

“Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat.
1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya ?
2) jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana ?. 
3) jika dijatuhi hukuman mati – bagaimanan cara mematikan mayat ?” demikian tulis Said Didu.

Deklarator KAMI ini lantas meminta kepada ahli hukum agar memikirkan bagaimana membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para tersangka yang tekah meninggal.

“Mohon ahli hukum sudah memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentukhukuman kepada mayat yang dijadikan tersangka? Seandainya bisa diadili dan dinyatakan “bersalah” bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat?” ujar Said Didu.

Diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam laskar FPI yang telah tewas tahun lalu, menjadi tersangka karena dianggap menyerang anggota kepolisian.

Namun demikian status tersangka itu akan diuji. Satatus itu bakal dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bisa dicabut jika Jaksa punya pendapat lain.
Baca juga :