Kesetaraan Hukum Dinilai Tidak Berlaku Bagi Pejuang Kebenaran Seperti Habib Rizieq

[PORTAL-ISLAM.ID]  Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dinilai tidak mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama di depan hukum sesuai konstitusi. Hal ini terlihat dari perlakuan berbeda yang diterimanya dalam persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga kini menolak menghadirkan langsung Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan alasan pandemi. Padahal dalam sidang secara daring atau online banyak sekali kendala HRS dan tim penasehat hukumnya dalam melakukan pembelaan.

“Kalau dari surat edaran yang kita terima dari pengadilan itu alasannya pandemi,” kata Aziz Yanuar, tim advokasi HRS, dalam kanal YouTube Bang Edy Channel, Jumat (19/3).

Namun, jika merujuk pada persidangan lain di masa pandemi mengapa tidak diperlakukan serupa. Sebagai contoh sidang kasus yang melibatkan petinggi Polri Irjen Napoleon Bonaparte terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, yang bersangkutan dihadirkan.

Bahkan saat Napoleon divonis hukuman oleh majelis hakim sempat berjoget TikTok.


“Jadi equality before the law (kesetaraan dalam hukum) ini tidak berlaku untuk pejuang-pejuang kebenaran seperti HRS,” lanjutnya.

Kemudian terbaru persidangan Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tersangka dihadirkan di persidangan beserta penasehat hukum, jaksa dan juga pengunjung.

“Jumlah jaksa penuntut 16 orang, kemudian ada kuasa hukum juga banyak, majelis hakim tiga, panitera, pengunjung semuanya kumpul menjaga prokes, kenapa satu terdakwa (HRS) tidak bisa hadir?,” kata Azis.

Jadi bisa dibayangkan, pada sidang itu ada rombongan jaksa berkumpul di tempat yang sama, kemudian rombongan pengacara berjumlah hampir 40, belum pengunjung lainnya, juga wartawan, dan lagi aparat keamanan.

“Sehingga kembali menjadi pertanyaan, mengapa seorang Habib Rizieq Shihab nggak bisa dihadirkan. Ada ketakutan apa?,” ujarnya.

Keanehan lainnya menurut Azis, di Peraturan Mahkamah Agung (MA) No 4 Tahun 2020 terkait sidang online di masa pandemi, yang menjadi alasan pengadilan. Surat pemberitahuan itu disampaikan langsung padahal di pasal 6 Perma itu jelas menyebutkan pemberitahuan itu disampaikan secara elektronik.
“Jadi anehnya jelas juga ada pelanggaran di sini,” katanya. [indonesiainside]
Baca juga :