[PORTAL-ISLAM.ID] Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Habib Rizieq Shihab mempertanyakan sikap aparat yang dengan cepat memproses hukum kasus kerumunan yang melibatkan dirinya.
Padahal, menurut Habib Rizieq, ada ribuan kerumunan dengan ribuan pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang terjadi di Indonesia sejak awal pandemi hingga saat ini.
Tapi tidak pernah diproses hukum.
"Kenapa Kepolisian dan Kejaksaan menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali," demikian bunyi eksepsi Habib Rizieq yang disampaikan dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Jumat (26/3/2021).
Habib Rizieq mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan itu juga dilakukan oleh tokoh nasional mulai dari artis, pejabat, hingga menteri dan presiden.
"Sudah menjadi rahasia umum yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat Jokowi dibiarkan oleh aparat bahkan dibenarkan," kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq mengungkit kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur, yang kemudian dinyatakan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan oleh Polri.
"Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?" kata Habib Rizieq.
Selain kerumunan di Maumere, ia juga menyinggung kerumunan yang muncul saat masa kampanye pilkada yang diikuti anak Jokowi, Gibran Rakabuming, dan menantu Jokowi, Bobby Nasution.
Habib Rizieq menyebutkan, kerumunan juga terjadi pada acara anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan, pesta yang dihadiri eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan selebritis Raffi Ahmad, serta KLB Demokrat di Deli Serdang yang dihadiri Kepala Staf Presiden Moeldoko.
"Jadi jelas bahwa proses hukum terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum," kata dia.
Diketahui, Habib Rizieq didakwa dengan tiga dakwaan (kasus) melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus Tes Swab RS Ummi.
(Sumber: Kompas)