[PORTAL-ISLAM.ID] Rencana Presiden Joko Widodo yang akan meminta DPR RI merevisi UU 19/2016 sebagaimana perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) patut disambut baik.
Hanya saja, masyarakat sipil masih meragukan komitmen pemerintah dan DPR itu sendiri untuk melakukan revisi UU ITE tersebut.
Begitu disampaikan Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur saat menjadi narasumber dalam serial diskusi daring Polemik MNC Trijaya FM bertajuk "UU ITE Bukan Revisi Basa-basi" pada Sabtu (20/2).
"Kami kaget sebenarnya Pak Jokowi tiba-tiba mau mengubah UU ITE ini. Ini sebuah kabar baik apresiasi. Cuma di masyarakat sipil kami ragu, serius apa enggak? Apakah ini cuma basa-basi atau jangan-jangan ini cuma gimmick," kata Isnur.
Pasalnya, desakan kepada Pemerintah hingga DPR RI ntuk merevisi UU ITE terutama pada Pasal-pasal yang multitafsir alias 'karet' oleh masyarakat sipil sejak lama namun tak kunjung membuahkan hasil.
"Kita kaget juga Pak Jokowi mendorong perubahan UU ITE. Karena sepengetahuan kami selama ini pemerintah menolak untuk mengubah. Karena dalam banyak keselamatan beberapa anggota DPR juga menolak untuk mengubah," tuturnya.
Selain itu, Isnur juga ragu atas sikap pemerintah hingga DPR RI yang akan membentuk semacam tim teknis dalam rangka memproses revisi UU ITE.
Pasalnya, ada beberapa pejabat yang berupa 'membelokkan' revisi UU ITE tersebut.
"Kami juga enggak yakin ini akan cepat berjalan walaupun nanti akan ada pembentukan Tim di dalam. Kemaren kita liat juga beberapa statement dari pejabat yang lain membelokkan atau bahasanya sudah layu sebelum revisi gitu," sesalnya.
"Itu informasi yang kami dapatkan. Tapi kami mendorong pemerintah lah," demikian Isnur.
Selain Isnur, narasumber lain dalam diskusi daring tersebut yakni Wasekjen Partai Demokrat Imelda Sari, Wakil Ketua Baleg DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi, Staf Ahli Kemenkominfo Henri Subiakto, dan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha