Prof. Suteki: "Kriminalisasi" Pasar Muamalah, Inikah Bukti Berhukum Islam Secara Prasmanan di Negeri Muslim Indonesia

"Kriminalisasi" Pasar Muamalah: Inikah Bukti Berhukum Islam Secara Prasmanan di Negeri Muslim Indonesia 

Oleh: Prof Dr Pierre Suteki SH MHum, UNDIP

A. Pengantar 

Tanggal 2 Februari 2021, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi. Penangkapan Zaim juga dibenarkan oleh Koordinator Pasar Muamalah, Catur Panggih. Status Zaim Saidi bahkan sudah dinaikkan menjadi tersangka. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menegaskan bahwa mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia sesuai Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang. 

Sementara di sisi lain diperoleh keterangan dari Salah satu pedagang di Pasar Muamalah bernama Anto yang menjelaskan sedikit mengenai pasar tersebut. Menurut Anto, pasar tersebut tidak membatasi transaksi hanya menggunakan dinar dan dirham. Bahkan, pembeli masih bisa menggunakan mata uang rupiah. Di pasar muamalah pembeli dibebaskan pakai apa saja. Konsepnya kebebasan saja. Pakai apa saja. Bebas saja. Mau (alat tukar) apa saja, bebas. Bisa rupiah, dinar, dirham bahkan barter. Demikian pernyataan Anto kepada wartawan kompas.com, Jumat (29/1/2021). Jika demikian, lalu di mana salahnya keberadaan pasar ini dan mengapa penggagasnya ditangkap dan dijadikan tersangka? 

Belum lama Indonesia membentuk Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). MES diketuai oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Masyarakat Ekonomi Syariah merupakan organisasi nirlaba yang bertujuan untuk mengembangkan dan mempercepat penerapan sistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. MES menjadi wadah yang inklusif dalam menghimpun seluruh sumber daya yang ada dan membangun sinergi antarpemangku kepentingan. Jika konsisten dengan ekonomi syariah, mestinya Pemerintah tidak alergi dengan segala sesuatu unsur syariah termasuk tentang alat bayarnya. Bukankah uang dinar dan dirham juga dibeli dengan rupiah dan rupiah pun tetap diperbolehkan sebagai alat tukar bahkan dengan barter sekalipun diizinkan? Sebagai negara Pancasila dan religious nation state, apakah "konflik hukum dan ekonomi" ini tidak bisa didialogkan sehingga tidak terkesan terjadi "kriminalisasi" ajaran Islam di bidang muamalah, khususnya pasar muamalah ini? 

B. Konsekuensi Indonesia Sebagai Religious Nation State

Berdasar Pasal 29 ayat 1 UUDNRI 1945 jelas Indonesia adalah sebagai negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Apa maknanya? Makna terdalam pernyataan itu adalah bahwa Kitab Suci di atas Konstitusi. Saya bisa melacaknya dari teori pembentukan hukum yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas yang membagi pembentukan hukum dalam 3 lapisan, yakni lapisan tertinggi adalah eternal law, lapisan kedua ada devine law (termasuk di dalamnya kitab suci) dan natural law, serta lapisan terakhir yaitu human law (termasuk konstitusi). 

Bicara tentang kitab suci, sebagai umat Islam tentu kita perlu berinteraksi KITAB SUCI yang pernah diturunkan oleh Alloh kepada manusia. Jadi bukan hanya kitab Al Quran, melainkan juga kitab-kitab lain sebelum Al Quran diturunkan. Berinteraksi dengan Alquran adalah mentadaburi ayat-ayat Alquran. Sebagai Muslim, kita dituntut untuk merenungi kandungan makna dan isi Alquran sehingga kita bisa menghayati ayat- ayat dan mengambil ibrah serta pelajaran darinya. 

Selain disunahkan untuk membacanya tetapi kaum Muslimin juga diwajibkan untuk menerapkan hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an. Berinteraksi dengan Al Quran dapat dimulai dari meyakini kebenarannya, lalu membacanya, mentadaburinya maknanya, hingga akhirnya meninmbulkan niat kuat untuk menerapkannya dalam segala bidang kehidupan umat manusia, tanpa kecuali, termasuk menerapkan hukum Alloh segala berbagai kehidupan umat manusia. Hukumnya wajib. Karena dihukumi wajib, maka ketika kita umat Islam tidak berusaha menerapkannya, maka kita akan berdosa atau setidaknya kita akan digolongkan sebagai kelompok yang sesat, fasik hingga kafir. Alloh bahkan  bertanya kepada kaum beriman: "lebih baik manakah Hukum Alloh dengan hukum yang dibuat atas dasar nafsu manusia? Pertanyaan selanjutnya, kalau yakin hukum Alloh lebih baik, mengapa umat Islam tidak mau menerapkannya dalam segala bidang kehidupannya? Aneh, bukan? 

Dari Al-Qur’an pun kita bisa memahami sumber hukum Islam itu selain Al-Qur’an ada juga Hadits, Ijma Shahabat dan Qiyas Syar’i. Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa di negara yang mayoritas berpenduduk Muslim ini tidak menjadikan keempat sumber hukum Islam itu sebagai sumber hukumnya? Padahal Al-Qur’an menuntut agar Islam diterapkan secara kaffah. 

Meski negara Indonesia berpenduduk  87,19% itu beragama Islam kenyataannya tidak menjadikan sumber Hukum Islam sebagai sumber pembentukan hukumnya karena sistem pemerintahan Indonesia tidak menganut sistem pemerintahan Islam melainkan sistem pemerintahan Demokrasi yang pembuatan hukumnya hanya didasarkan pada konsensus para legislator. Hukum Islam hanya dijadikan sebagai salah satu sumber hukum disamping sumber Hukum Adat dan sumber Hukum Modern (Barat). Oleh karena itu dalam sistem pemerintahan yang demikian, penerapan hukum Islam tidak mungkin bisa kaaffah melainkan hanya secara PRASMANAN. Mana hukum Islam yang sesuai dengan kebutuhan warga negara Indonesia dan mana yang dirasa cocok,  mana yang dirasakan mau atau tidak boleh diadopsi dan diterapkan. Semua tergantung pertimbangan untung rugi yang hanya ditinjau dari kepentingan duniawi. 

C. Akibat Islam Bukan Sumber Hukum Utama di Negeri Muslim Indonesia 

Karena Islam tidak dijadikan satu-satunya sumber hukum, sehingga yang diharamkan Islam, banyak yang diterapkan di negara ini. Misalnya, riba termasuk bunga bank dalam Al-Qur’an haram, tetapi tidak pernah dikatakan UU yang melegalkan bunga bank itu bertentangan dengan Pancasila atau pun UUD 1945. Mengapa demikian? Standar kebenaran nilai Pancasila bukan standar ilahi, melainkan standar pluralisme bahkan ketuhanannya pun menganut prinsip pluralisme ini. Jadi, dalam pandangan pluralisme tidak ada ketauhidan dan standar halal haram, melainkan standar itu adalah ada konsensus atau tidak. Oleh karena itu terkait dengan perbankan, ukurannya juga bukan syariat Islam melainkan hukum-hukum ekonomi sekuler. Jadi penyelenggaraan kehidupan di negeri ini disegala bidang tidak didasarkan pada standar halal haram melainkan standar konsensus sekuler. Mengapa bisa terjadi? Karena tidak adanya sistem yang memaksa untuk melarang penerapan perihal kehidupan yang sejatinya bertentangan dengan syariat Islam. 

Setiap perjuangan membumikan Al-Qur’an kerap dikatakan radikal, intoleran, memecah belah bangsa, anti Pancasila dan bertentangan dengan kebhinekaan. Padahal perjuangannya di tataran pemikiran dan sama sekali tanpa kekerasan, salah satunya seperti perjuangannya HTI. Jika kita perhatikan, maka dapat dikatakan bahwa pembenci penerapan syariat Islam akan selalu berusaha menghambat segala upaya pengemban dakwah sekalipun itu masih berada di tataran ide. Mereka sebenarnya sadar bahwa hal terberat dalam memperjuangkan sebuah ajaran adalah perang pemikiran atau ide karena justru dari perang ide pemikiran inilah yang akhirnya mengerucut pada legitimasi dari suatu ajaran yang di dalamnya ada aturan-aturan bakunya. Secara ideal memang aktivitas berpikir, beride, berpendapat itu merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dijamin oleh pemerintahan negara mana pun. Namun, ketika suatu rezim berkuasa secara represif sebagai akibat adanya Islamophobia maka ide pun dimusuhi, mimpi pun dilarang. Ibarat orang yang phobia terhadap hantu, di kegelapan malam hari ia akan merasa ada yang seolah selalu mengawasi hingga ketika ia hanya melihat gerakan daun yang tertiup angin pun sudah lari tunggang langgang karena merasa yang disaksikan adalah hantu yang hendak menerkamnya. 

HTI yang berjuang di tataran pemikiran pun juga mengalami hal serupa yang sebenarnya menunjukkan bahwa negeri ini bukan sejati negeri demokratis. Bahkan ketika proses mengadili ormas HTI dengan tidak mengindahkan due process of law sebagaimana ditetapkan dlm UU Ormas No. 17 Tahun 2013 maka sesungguhnya Indonesia kurang mencerminkan sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 UUD NRI 1945,  melainkan telah terjerumus menjadi negara kekuasaan yang represif. Siapa sebenarnya yang anti Pancasila? Anti UUD NRI 1945? Radikalisme sebagai sebuah gagasan adalah netral objektif. Baik tidak, buruk pun bukan. Justru agar terjadi dinamika, maka seseorang harus berpikir radikal dalam arti berpikir mendasar, mengakar sehingga dapat digali solusi yang mendasar pula. Rezim seringkali memiliki definisi politik kekuasaan terhadap radikal dan radikalisme ini, bukan definisi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara penalaran hukum. Akibatnya, radikalisme menjadi hantu yang penerapannya untuk menjerat lawan sangat bersifat lentur (ngaret) dan obscure ( kabur). Radikalisme yang dilarang oleh UU Terorlsme adalah Radikal Terorisme, bukan radikalisme pemikiran yang nir kekerasan dan pemaksaan kehendak. Akhirnya, saya pun punya definisi sendiri terkait dengan nomenklatur RADIKAL ini. Radikal itu adalah RAmah TerDIdik dan BeraKAL. 

D. Kesalahan Menempatkan Agama di Tengah Masyarakat Berideologi Pancasila 

Kebencian terhadap Islam seringkali tidak disadari muncul dalam kebijakan atau bahkan dapat muncul sejak dalam bentuk pikiran. Bahkan orang yang paling otoritatif dalam pembinaan ideologi Pancasila mengatakan “Agama (Islam) musuh terbesar Pancasila”. Apakah ini wajar? Saya sudah beberapa kali menyatakan bahwa orang yang menyebutkan bahwa "Agama adalah musuh terbesar Pancasila" adalah orang berpernyataan yang bersifat A-HISTORIS, ANOMIS dan ATEIS. Ahistoris, karena pernyaatannya seolah tidak dikaitkan dengan bagaimana peran kelompok agama dalam sejarah pembentukan Pancasila sebagai dasar negara. Sejarah panjang Indonesia menunjukkan bahwa Agama, termasuk agama Islam sudah lebih dahulu eksis sebelum Pancasila dirumuskan menjadi dasar negara. Anomis, seolah pernyataan orang itu mengingkari adanya fakta hukum bahwa prinsip agama, khususnya ketuhanan menjadi hal pokok dalam Pancasila serta ditetapkan baik dalam Pembukaan (Alinea III) maupun Pasal UUD NRI 1945 (Pasal 29 ayat 1). Ateis, terkesan pengusung pernyataan tidak menempatkan agama sebagai bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di samping adanya ideologi Pancasila. Bahkan, pembuat pernyataan seolah menempatkan agama sebagai RACUN dalam penyelenggaraan kehidupan bangsa ini. Siapa yang punya prinsip seperti ini? Tidak lain adalah pengusung ideologi komunis yang berkarakter ateis. 

Jadi, salah besar pernyataan bahwa Agama itu musuh terbesar Pancasila, bahkan mestinya secara hukum orang ini sudah melakukan perbuatan penistaan terhadap agama yang diancam dengan delik Pasal 156/156a KUHP. Namun, sayangnya kasus itu hanya berakhir dengan klarifikasi, padahal konon katanya negara Indonesia bukan negara klarifikasi melainkan negara hukum. 

Bila dilihat dari sejarahnya, Islam seharusnya tidak dibenci apalabi dijadikan musuh oleh para penyelenggara negara Pancasila bersistem pemerintahan demokrasi ini. Jika hal itu sampai terjadi tentu tidak terlepas dari pengalaman buruk sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Terlepas dari kebenaran sejarah, beberapa kelompok organisasi yang menyebut berbasis Islam telah beberapa kali "bertentangan, bahkan menyerang" pemerintahan yang sah, contohnya NII, DI/TII, RMS. Di samping itu ada organisasi yang oleh pemerintahan negara dianggap membahayakan eksistensinya, misalnya organisasi yang memperjuangkan tegakknya syariat Islam di Indonesia, sebu saja misalnya NU (sesuai khittah), PII, FPI, PPP, HTI, HMI MPO dan lain-lain. Padahal kalau kita jujur, 87,19% penduduk Indonesia itu beragama Islam, sehingga mestinya dalam negara demokrasi prinsip mayoritas adalah pemegang kendali negara termasuk hukum Islam mestinya lebih terjamin penerapannya. Namun, realitasnya bagaikan jauh panggang dari api. Mestinya, pemerintah negara ini tetap menghormati perbedaan pandangan ideologi dengan cara merangkul bukan memukul. Memeluk, bukan menggebuk. Mengajak berdialog untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan negeri, bukan sebaliknya menginjak. 

E. Potensi Penempatan Kitab Suci di Atas Konstitusi 

Tidak dapat dipungkiri negara ini secara de facto menganut teori hukum ayat konstitusi di atas ayat suci. Kenyataannya memang begitu, sehingga konsensus di atas hukum Alloh. Konstitusi di atas Kitab Suci. Akibatnya, konstitusi dan turunannya tidak harus mengkiblat pada ketentuan kitab suci tetapi cukup dengan kesepakatan yang hanya berorientasi pada kehidupan duniawi, profan atau disebut sekuler. 

Secara teoretik sebenarnya negara ini bisa menganut teori hukum yang menjadikan ayat suci di atas konstitusi. Hal ini telah sedikit disinggung di awal artikel ini. Indonesia sebagai negara bangsa oriental, tidak lepas dari pengaruh baik maupun buruk atas perkembangan global. Namun, sangat disadari Indonesia memiliki dasar pengembangan negara bangsa untuk mencapai cita-cita atau tujuan nasionalnya. Dasar itu tidak lain adalah Pancasila. Bila kita simak secara seksama, maka  ada tiga nilai hukum yang sebenarnya telah terkandung dalam Pancasila, yaitu nilai ketuhanan--dikatakan sebagai dasar dari segala sila, nilai hukum kebiasaan (persatuan, demokrasi, kesejahteraan) serta nilai hukum internasional (kemanusiaan, HAM). 

Ketiga nilai hukum tersebut di atas kemudian mengejawantah menjadi kesepakatan membentuk NEGARA BERDASAR HUKUM (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945). Macam apa negara hukum yang hendak kita bangun itu? Negara hukum yang hendak dibangun itu adalah negara hukum yang berdasarkan atas KETUHANAN YANG MAHA ESA (Pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945). Lebih konkret lagi negara hukum itu adalah NEGARA HUKUM TRANSENDENTAL. 

Sudah disebutkan di muka, sebagai negara hukum transendental, menurut Thomas Aquinas maka hukum yang direproduksi kembali melalui lembaga-lembaga supra dan infrastruktur negara (HUMAN LAW) seharusnya dijiwai nilai ketuhanan baik nilai hukum ketuhanan yang tertulis di KITAB SUCI (scripture), maupun nilai hukum ketuhanan yang melekat pada alam (HUKUM ALAM/NATURAL LAW). 

Sampai di sinilah secara logika sederhanapun kita bisa memahami dan menerima secara nalar bahwa KITAB SUCI itu berada di atas KONSTITUSI.Bila penalaran ini kemudian kita tarik garis lurus, maka logikanya seharusnya disadari bahwa KONSTITUSI tidak boleh bertentangan dengan KITAB SUCI. Juga dapat kita nalar bahwa membaca, mengkaji, memahami, menjalankan bahkan menyebarkan (mendakwahkan) perintah Tuhan dalam KITAB SUCI yang kebenarannya tidak perlu diragukan adalah sebuah kebolehan bahkan sebuah kewajiban bagi para pemeluknya. Inilah yang kita sebut dalam Islam: AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR. Jadi, berdasarkan teori pembentukan hukum sebagai mana dikatakan oleh Thomas Aquinas, saya tetap berprinsip bahwa: "KITAB SUCI DI ATAS KONSTITUSI". 

Cara yang paling tepat menerapkan prinsip bahwa Kitab Suci di Atas Konstitusi adalah dengan memiliki sistem pemetintahan yang msndukung serta punya komitmen untuk menerapkannya, yakni sistm pemerintahan Islam. Itu pemikiran secara teoretik. Tidak mungkin negara dengan sistem pemerintahan komunis, dan sistem pemerintahan demokrasi memiliki komitmen utama bahwa Kitab Suci di Atas Konstitusi karena keberlakuan prinsip-prinsip hukum kitab suci hanya akan didasarkan pada konsensus yang mengatasnamankan kedaulatan rakyat bukan atas kedaulatan hukum Alloh atau syariat Islam. Jadi, selama tidak ada sistem pemerintahan yang sesuai dengan Islam, mustahil prinsip Kitab Suci di Atas Konstitusi dapat diterapkan. Dan, itulah nalar berpikir yang logis dan sesuai dengan fitrah manusia serta bukan dibuat-buat. 

F.  Penutup 

Kita sadar betul bahwa masyarakat Indonesia itu plural dalam hal SARA. Tetapi bukan berarti yang plural itu tidak bisa diatur dengan hukum Islam. Mengapa, karena hukum Islam juga sangat menghormati dan menghargai pluralitas. Hukum Islam adil bagi semua orang penduduk tanpa kecuali. Meski demikian, tidak disangkal pula munculnya keraguan bahwa hukum Islam apakah akan mampu berlaku adil terhadap sesama. Namun, seharusnya hal ini tidak membuat alergi seseorang apalagi pejabat yang muslim dengan atribut, ajaran, syariah dan lain-lain dalam menerbitkan kebijakannya. Pasar muamalah seharusnya dipandang sebagai fenomena baru yang dapat diberdayakan untuk turut menopang pemulihan ekonomi bangsa. Bukannya sebaliknya, mengkriminalisasi Pasar Muamalah dan penggagasnya. MES seharusnya bersyukur telah ada pioner sebagai penopang pemyelenggaraan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Jika terhadap wakafnya mau, mengapa tidak mau dengan pasar muamalahnya? Bukankah itu bisa disebut berhukum secara prasmanan namanya? Pelaksanaan hukum Islam yang pilih-pilih, mana yang dianggap menguntungkan diambil sedang yang dianggap mengancam, maka ketentuan hukum itu dijauhkan bahkan dimusuhi dengan berbagai dalil dan dalih. Fairkah? 

Tabik...!!!

Semarang, Kamis: 4 Februari 2021

Baca juga :