Kasus Pidana ZAIM SAIDI Terlalu Berlebihan

Kasus ZAIM SAIDI Terlalu Berlebihan

Dalam perspektif hukum, sistim pemakaian uang dinar dan dirham yang dilakukan oleh Zaim Saidi pada pasar muamalah yang dibentuknya memang sebuah kesalahan. 

Aturan negara kita memang melarang penciptaan atau penggunaan uang selain rupiah dalam bertransaksi. Juga memberikan sanksi pada orang yang menolak uang rupiah dalam transaksi.

Zaim Saidi adalah pencipta Pasar Muamalah yang telah dibangunnya dari tahun 2014. Selama 6 tahun beroperasi, pasar Muamalah bentukan Zaim Saidi hanya diisi oleh 10-15 pedagang. Pasar Muamalah tersebut hanya beroperasi 2x dalam sebulan, yakni pada hari minggu saja. 

Selama 6 tahun perkembangan pasar muamalah hanya bisa menyasar 15 pedagang. Artinya, pola pemakian uang dinar dan dirham tidak antusias diminati oleh masyarakat. Jika masyarakat antusias, pastinya pasar mualamah bisa berkembang pesat karena minat mastarakat yang positif. 

Ketika Zaim Saidi ditangkap dengan tuduhan merendahkan rupiah, ini terlalu berlebihan. Pemerintah dan aparat seharusnya bisa memberikan peringatan terlebih dahulu sembari edukasi aturan hukum yang kita jalankan. 

Apa yang dilakukan Zaim Saidi, mungkin salah. Namun ada hal positif yang seharusnya bisa kita lihat dari upayanya membangun ekonomi rakyat dengan sistim transaksi dinar dan dirham. 

Negara ini seharusnya bersyukur karena beban tanggung jawabnya justru ikut dipikirkan dan dibantu oleh rakyat dalam kegiatannya. Zaim Saidi membangun pasar muamalah, bertujuan menaikkan taraf ekonomi warga yang tertarik. Seharusnya tanggung jawab ini adalah beban pemerintah, namun Zaim Saidi justri ambil peranan itu dan bergerak sendiri.

Saat pemerintah terlalu lamban dalam bekerja, Zaim Saidi mengisi peranan pemerintah dengan sistim yang dia ketahui. Ketika sistim itu salah, seharusnya bukan membunuh idenya, namun mengarahkan untuk bertindak sesuai UU. 

Pasar muamalah seperti pasar kaget yang lahannya disediakan oleh personal warga. Pembedanya hanya soal mata uang yang digunakan. 

Aturan negara melarang menciptakan mata uang untuk transaksi dan melarang orang untuk menolak uang rupiah sebagai transaksi. Ketika sistim dinar dan dirham adalah satu-satunya alat pembayaran di pasar muamalah dan itu salah menurut pemerintah, maka seharusnya aparat bisa memberikan edukasi dan memberikan solusi agar pasar muamalah tetap berdiri dengan tidak menyalahi aturan.

Apa caranya?

Pasar muamalah harus bisa memberikan pilihan pada masyarakat untuk bertransaksi. Bisa menerima RUPIAH dan Dinar/Dirham. Dengan memberikan opsi pada masyarakat, maka keberadaan pasar muamalah sudah sama dengan keberadaan bisnis-bisnis yang telah mempraktekkan hal itu. 

Di Bali 90% transaksi wisatawan menggunakan mata uang asing. Artinya, hanya 10% yang menggunakan mata uang rupiah. Dengan fakta ini, apakah bisnis-bisnis di Bali dianggap melanggar aturan? Ternyata enggak, karena pelaku usaha di Bali tidak melarang pembayaran dengan rupiah. Mereka memberikan kemudahan bagi wisatawan untuk menggunakan mata uang yang disuka. Bisa Rupiah dan bisa juga Dollar. 

Bahkan pembayaran sistim uang elektronik pun sudah menjamur. e-Pay yang bekerja sama dengan aplikasi milik negara lain, yang artinya menggunakan mata uang asal wisatawan. 

Wisatawan China menggunakan e-Pay dari aplikasi asal negaranya yang ternyata terdaftar di tempat-tempat hiburan/pusat perbelanjaan Bali. Ketika mereka menggunakan e-Pay tersebut, maka mata uang China yang tercatat sebagai alat pembayaran. 

Jika di Bali bisa melakukan hal itu, seharusnya Pasar Muamalah pun bisa diarahkan ke sana. Jangan langsung menghabisi ide Zaim Saidi dengan menangkap dan menyasar dirinya dengan pasal-pasal pidana. 

Zaim Saidi mungkin hanya segelintir orang yang peduli pada kebangkitan ekonomi kerakyatan. Saat ada anak bangsa yang mau turun ikut membantu, pemerintah seharusnya bisa mengarahkan atau membina Pasar Muamalah agar sesuai aturan. Agar kedepannya, perkembangan Pasar Muamalah tidak hanya menarik minat 15 pedagang saja. 

Mengenai pengambilan keuntungan 2,5% dari penukaran rupiah ke dinar/dirham, menurut saya itu gak ada kesalahan. Sama halnya keuntungan yang didapat agen-agen money Changer yang tersebar dibeberapa tempat. 

Hanya saja, kesalahan Zaim Saidi mungkin masalah perizinan penukaran uang tersebut yang tidak ada. 

Menurut saya, Zaim Saidi hanya perlu dibina atas usaha yang ia lakukan. Ada nilai positif dari idenya. Terlalu tega apabila pemerintah membunuh ide Zaim Saidi, namun tidak bisa memberikan solusi seperti apa yang sudah Zaim Saidi lakukan. 

Jangan sampai masyarakat menilai, karena ada berbau Arab (Dinar/Dirham) maka semua ini terjadi. Ingat, wakaf sudah dijadikan program pemerintah. Bahasa wakaf sendiri berasal dari Arab. Sudah saatnya pemerintah berpikiran positif atas hal-hal yang berbau Arab. 

Jangan langsung menghakimi istilah berbau Arab, tapi ngeces saat meminta donasi dengan bawa bahasa Arab. 

(By Setiawan Budi)

Baca juga :