Kontrak Politik untuk Pemimpin

Kontrak Politik untuk Pemimpin

Oleh: Dr. Abdul Rochim, Lc, MA*

Al-Nu'man bin Basyir ra menceritakan bahwa Ibunya meminta kepada Basyir (suaminya) memberikan sesuatu kepada sang anak. Sang ayah menyanggupinya. Hanya saja, ia menunda hingga satu tahun. 

Tatkala Basyir ingin mengabulkan permintaan sang istri, sang istri memintanya agar hal tersebut dipersaksikan dihadapan Nabi saw. 

Basyir bersama dengan anaknya (al- Nu'man) bergegas mendatangi Nabi saw untuk mempersaksikan pemberian hadiah tersebut. 

"Apakah engkau memiliki anak selain dia?" tanya Nabi saw kepada Basyir ra.

"Ya" jawab Basyir ra.

"Apakah dirimu juga memberikan kepada mereka seperti yang engkau berikan kepada anakmu ini?" tanya beliau saw.

"Tidak," jawab Basyir ra.

"Kalau begitu, saya tidak akan memberikan persaksian atas perbuatan melampaui batas," ungkap beliau saw. 

Ibnu Qayyim, dalam I'lam al-Muwaqi'in, menyatakan ungkapan yang sangat indah. Beliau menyebutkan bahwa Setiap Akad dalam Islam berbasis pada Prinsip Keadilan

Bila kita teliti berbagai akad yang terlarang dalam fiqh islam, kita akan menemukan bahwa akad tersebut menciderai keadilan. 

Mulai dari transaksi ribawi, maisir dan gharar, semuanya menciderai keadilan. Ada salah satu pihak yang tidak mendapatkan hak yang selayaknya ia dapatkan. 

Prinsip keadilan ini pula yang menjadi basis akad antara pemimpin dan yang dipimpin. Demikian juga keadilan sebagai landasan Baiat sebagai salah satu bentuk akad sosial/politik antara pemimpin dan yang dipimpin. Maka baiat yang sah adalah baiat yang berdasarkan ridha, bukan paksaan. 

Dalam kajian politik Islam, perdebatan sering kali terjadi pada hal-hal yang sifatnya wasilah atau sarana, simbol dan covernya. Kita luput dari subtansinya. 

Sebagai contoh: konsep baiat dalam politik Islam misalnya, kita lebih fokus pada nama, tatacaranya dan kosa katanya dari pada esensinya. Tidak jarang dari kalangan muslim yang menjadikan baiat sebagai sesuatu yang tsabit (layaknya seperti ibadah mahdhah) ketimbang menjadikannya sebagai bentuk kontrak sosial/politik.

Maka, tidak mengherankan bila di masyarakat kita ada persepsi negatif terhadap istilah baiat. Kelompok yang ada baiatnya biasanya adalah aliran sesat. Demikian persepsi yang muncul. 

Karena baiat adalah bagian dari akad maka tidak lepas dari prinsip keadilan. Jangan sampai baiat menjadi alat pemimpin untuk eksploitasi kepentingannya sehingga melalaikan prinsip keadilan dan ridha sebagai basis akad. 

Cara kita melihat kontrak politik atau baiat atau apapun istilahnya antara pemimpin dan yang dipimpin secara tidak berimbang memunculkan cara dan sikap yang tidak masuk akal. Bagaimana mungkin penguasa boleh bersikap tegas terhadap yang dipimpin ketika melakukan pelanggaran, sementara yang dipimpin tidak boleh bersikap tegas terhadap pemimpin yang melanggar?

Setiap akad berbasis kepada keadilan. Siapa pun yang melanggar prinsip keadilan, pemimpin maupun yang dipimpin harus diluruskan. Caranya tergantung maslahat yang tidak lepas dari situasi dan kondisi.

Keterjebakan kita dalam perkara simbol dan cover dalam kajian politik islam terlihat pada beberapa tema-tema, seperti: bagaimana hukum mengkritik penguasa di depan publik, demokrasi vs Islam dan sejenisnya.

Prinsip interaksi antara pemimpin dan yang dipimpin adalah keadilan. Ketika pemimpin melenceng dari prinsip keadilan, maka sudah menjadi hak yang dipimpin untuk meluruskannya. Caranya bisa berubah-rubah sesuai dengan maslahat. 

Al-Raisuni, dalam salah satu karyanya, membahas tentang dua pola pendekatan interaksi antara pemimpin dan yang dipimpin. Pendekatan wilayah dan pendekatan wakalah

Dalam pendekatan wilayah, konsep interaksi antara pemimpin dan yang dipimpin seperti interaksi anak dengan walinya. Pemimpin adalah pilihan Allah, maka harus taat dan menerima, sebagaimana anak menerima status walinya sebagai wali.

Sedangkan pendekatan yang kedua adalah pendekatan wakalah. Pemimpin negara saat ini posisinya adalah sebagai wakil. Maka, perilaku wakil itu tidak boleh menyelisihi kehendak orang yang mengangkatnya sebagai wakil. Apabila perilakunya menyelisihi maka inilah yang disebut: tasharruf fudhuli.

Al-Raisuni berpendapat pendekatan wakalah sebagai pendekatan yang lebih dekat dengan maqashid syariah. Sebab, pemimpin saat ini bukan nabi dan rasul yang diangkat oleh Allah swt sehingga bebas dari dosa. Akan tetapi, para pemimpin itu manusia biasa yang mungkin salah dan lupa, juga berdosa.

Wallahu a'lam.

*Penulis PhD Jurusan Fiqh di Al- Madinah International University

Kontrak Politik untuk Pemimpin Al-Nu'man bin Basyir ra menceritakan bahwa Ibunya meminta kepada Basyir ( ayah al - Nu'...

Dikirim oleh Abdul Rochim pada Sabtu, 02 Januari 2021
Baca juga :