Habib Rizieq Tak Lagi Jadi Imam Besar di Ormas FPI Baru

[PORTAL-ISLAM.ID]  Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Persaudaraan Islam atau FPI Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq Shihab kini tak lagi menjabat sebagai Imam Besar di organisasi baru mereka tersebut. Menurut Aziz, dalam struktur FPI yang baru tidak ada jabatan Imam Besar.

"Beliau (Rizieq) mungkin akan jadi penasihat," kata Aziz saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Januari 2021.

Selain itu, Aziz mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menentukan siapa ketua umum organisasi yang baru dideklarasikan Jumat malam, 8 Januari 2020. Ahmad Sobri Lubis, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum Front Pembela Islam yang telah dilarang pemerintah, saat ini belum dipastikan akan memimpin organisasi baru itu.

"Tapi sekretariatnya tetap di Petamburan III," ujar Aziz.

Aziz menerangkan organisasi baru ini (Front Persaudaraan Islam) dideklarasikan oleh 15 orang yang dulunya merupakan pentolan FPI. Mereka antara lain Ahmad Sobri Lubis, Awit Mashuri, Abdurahman Anwar, Qurtubi Jaelani, Maksum Hasan, Muchsin Alatas, Teungku Muslim Attahiri, Umar Abdul Aziz Assegaf, Umar Asegaf, Bagir bin Syech Abubakar, Hasan Assegaf, Muhammad Arif Nur, Alwi Baraqah, Faisal Alhabsy, dan Munarman.

Dalam keterangan di deklarasi tersebut, nama "persaudaraan" dipilih untuk menggantikan nama "persatuan" yang sebelumnya sudah dideklarasikan FPI pada 30 Desember 2020. Menurut para deklarator, nama Persatuan Islam sudah pernah ada sejak zaman perjuangan kemerdekaan.

"Untuk menghormati saudara tua kami yang sudah terlebih dahulu menggunakan nama Persatuan Islam, maka dengan ini kami mewakili deklarator terdahulu, menyatakan mengganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam," bunyi penggalan deklarasi tersebut.

Sebelumnya, pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Ada beberapa alasan yang diungkapkan pemerintah terkait pelarangan tersebut.

Alasan pertama, Anggaran Dasar FPI dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal organisasi masyarakat. Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri, disebut masa berlakunya telah habis per 20 Juni 2019.

Alasan selanjutnya, pengurus dan anggota FPI atau yang pernah bergabung di dalamnya disebut kerap terlibat kasus pidana hingga terorisme. Sebanyak 35 orang dinyatakan terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana. Terakhir, FPI dinyatakan sering melakukan sweeping atau razia yang harusnya merupakan tugas dan wewenang itu ada pada aparat penegak hukum. [Tempo]
Baca juga :