Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun, Habib Rizieq Terancam 6 Tahun

DJOKO TJANDRA DITUNTUT 2 TAHUN PENJARA

Buronan kasus "cessie" Bank Bali, Djoko Tjandra hanya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Yeni di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat, 4 Desember 2020. 

Dalam kasus ini Djoko Tjandra telah menyuap Rp17,4 miliar yang diberikan kepada empat orang, dua diantaranya jenderal polisi.

Empat orang tersebut diketahui atas nama Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta Tommy Sumardi.

Habib Rizieq Tersangka Kerumunan di Petamburan, Terancam Penjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan. Dalam gelar perkara ini, polisi menetapkan 6 tersangka, termasuk salah satunya adalah Habib Rizieq. 

"Pertama sebagai penyelenggara, saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihab) dipersangkakan di Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers, Kamis (10/12/2020). 

Habib Rizieq terancam penjara 6 tahun.


Baca juga :