Tercantum Dalam Daftar Anggota Satgas Omnibus Law, Anies Baswedan Tak Pernah Diundang


[PORTAL-ISLAM.ID] Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan namanya masuk dalam Daftar 127 Anggota Satgas Omnibus Law yang ditetapkan pemerintah saat awal.

Seperti dilansir tirto.id, Pemerintah menetapkan 127 anggota Satuan Tugas (Satgas) Bersama Pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik Omnibus Law yang terdiri dari perwakilan kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, kepala daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Salinan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 yang dikutip di Jakarta, Senin (16/12/2019), menyatakan Satgas ini diketuai oleh Ketua Umum KADIN dengan pengarah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Tugas Satgas ini antara lain melakukan konsultasi publik Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja dan Perpajakan serta melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan regulasi hasil konsultasi publik.

Beberapa nama pengusaha dan tokoh masyarakat yang menjadi anggota Satgas, antara lain: James Riady, Erwin Aksa, hingga Anies Baswedan.

Namun, menurut salah seorang Tokoh KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia), Dr. Syahganda Nainggolan menyebutkan Anies Baswedan tidak pernah diundang dan tidak pernah datang.

"Anies Baswedan barusan memberitahu saya bahwa namanya tercantum dalam daftar pembuat UU Omnibus Law, sebagai APPSI, no 71, tapi tidak pernah diundang dan tidak pernah datang. Bravo Anies Baswedan!" kata Sekretaris Badan Pekerja KAMI itu di akun twitternya, Kamis (8/10/2020).
Baca juga :