Purnawiran Bantah Mendukung RUU HIP Jadi RUU PIP, Beda Dengan Try Sutrisno


Oleh: Selamat Ginting*

Telepon genggam berdering. Tertera nama Kiki Syahnakri di layar monitor. Pagi itu, sekitar pukul 08.13 WIB, mantan wakil kepala staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Kiki Syahnakri (73 tahun) menelepon penulis. Ia mengakui bahwa surat klarifikasi yang beredar di sejumlah grup Whatsapp (WA) adalah pernyataan dirinya bersama Mayor Jenderal (Purnawirawan) Syaiful Sulun (83 tahun).

“Assalamualaikum. Selamat pagi. Mejuah-juah,” sapa Kiki Syahnakri mengawali pembicaraan. Mejuah-juah adalah salam suku Karo di Sumatra Utara. Setelah dijawab salamnya, ia melanjutkan pembicaraannya.

“Betul sekali itu surat klarifikasi dari saya dan Pak Syaiful Sulun soal pernyataan Pak Try Sutrisno di MPR beberapa waktu lalu,” kata Kiki Syahnakri diujung telepon menjawab pertanyaan penulis melalui Whatsapp, Rabu (8/7). Ia mengakui sedang berada di dalam mobil menuju Karawang, Jawa Barat, kampung halamannya.

Kiki Syahnakri adalah ketua umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD). Abituren (lulusan) Akademi Militer (Akmil) 1971 itu pernah menjadi panglima Kodam Udayana, panglima Penguasa Darurat Militer Timor Timur, dan asisten operasi KSAD.

Syaiful Sulun adalah ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), abituren Akmil 1960, dan mantan wakil ketua MPR RI 1987-1992 dari Fraksi Utusan Golongan. Ia pernah menjadi panglima Kodam Brawijaya dan asisten sosial politik ABRI.

Sedangkan Try Sutrisno (84 tahun), wakil presiden ke-6 RI. Abituren Akmil 1959 ini antara lain pernah menjadi panglima ABRI (1988-1993), dan KSAD (1986-1988). Kini sebagai wakil ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Try juga tercatat sebagai ketua Dewan Pembina Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Kiki mengakui, klarifikasi harus dilakukannya bersama Syaiful Sulun yang seolah-olah menyebutkan mereka turut mendukung Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) berganti nama menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Kabar tersebut beredar setelah Jenderal (Purnawirawan) Try Sutrisno bersama dengan Ketua Umum DPP LVRI Mayjen (Purnawirawan) Saiful Sulun dan Ketua Umum PPAD Letjen (Purnawirawan) Kiki Syahnakri berkunjung ke MPR pada Kamis (2/7) lalu.

Dalam klarifikasinya, Syaiful Sulun dan Kiki Syahnakri mengawali dengan kalimat:

Sehubungan dengan pernyataan dukungan Bapak Try Sutrisno terhadap RUU PIP sebagai pengganti RUU HIP yang telah diberitakan dalam berbagai media, bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Keikutsertaan kami Saiful Sulun dan Kiki Syahnakri mendampingi kunjungan Bapak Try Sutrisno ke MPR adalah atas permintaan beliau. Selain itu kesikutsertaan kami tersebut sebagai bentuk hormat kami kepada beliau 'senior TNI'. Kunjungan ke MPR ke MPR pada hari Kamis 2 Juli 2020 tersebut dalam rangka mendorong pimpinan MPR untuk mengkaji ulang UUD hasil amandemen (UUD 2002).

2. Benar bahwa pada kesempatan itu dibacakan juga tentang RUU HIP dan RUU PIP. Dalam hal ini posisi LVRI dan PPAD bersama organisasi purnawirawan TNI/Polri lainnya tetap konsisten menolak RUU HIP. Adapun keberadaan RUU PIP, kami tegaskan bahwa dalam dialog tersebut tidak ada pernyataan bahwa kami menyetujui RUU PIP.

3. Pernyataan Bapak Try Sutrisno tentang RUU PIP dalam jumpa pers setelah dialog merupakan pendapat beliau dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua dewan pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Bukan atas nama purnawirawan.

Demikian pernyataan ini dibuat sebagai klarifikasi. Ditandatangani di Jakarta, 7 Juli 2020 oleh Syaiful Sulun, ketua umum LVRI dan Kiki Syahnakri, ketua umum PPAD.

Resah

Kiki menjelaskan, pada Rabu 1 Juli 2020, dia bersama Syaiful Sulun dan sejumlah purnawirawan perwakilan dari TNI AD, TNI Angkatan Laut (AL), TNI Angkatan Udara (AU), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang diskusi membahas RUU HIP dan RUU PIP di kantor Forum Komunikasi Purnawirawan, kawasan Senen, Jakarta Pusat. “Saat pembahasan Pak Syaiful Sulun ditelepon Pak Try Sutisno, sekitar pukul 12.00 WIB. Pak Try minta Pak Syaiful sebagai senior purnawirawan bersedia mendampinginya ke gedung MPR, esok hari (Kamis 2 Juli 2020). Terkait dengan RUU HIP dan RUU PIP,” kata Kiki Syahnakri

Di situ, lanjut Kiki, Syaiful Sulun menyatakan forum komunikasi purnawirawan belum bersedia mendampingi dengan alasan belum selesai membahas soal RUU PIP. “Pak Syaiful bilang, tidak ingin RUU PIP kembali menjadi kontroversial seperti RUU HIP. Apalagi jika substansinya masih sama dengan RUU HIP. Kalau masih sama untuk apa?”

Di ujung telepon, ujar Kiki, Try Sutrisno menjadi emosional. Namun karena tidak enak hati dan menghormati senior, mereka bersedia. “Terus terang kami khawatir dengan kondisi kesehatan Pak Try, akhirnya kami bersedia mendampingi ke MPR, Kamis (2/7)," kata Kiki.

Namun, lanjut Kiki, mereka terkejut, karena dalam pemberitaan media massa seolah-olah forum komunikasi purnawirawan menyetujui RUU PIP sebagai pengganti RUU HIP. “Kehadiran kami mendampingi Pak Try dianggap sebagai dukungan, itu keliru. Makanya kami perlu mengklarifikasi,” ujar Kiki.

Awalnya, ungkap Kiki, mereka meminta lebih elok Try Sutrisno yang membuat klarifikasi pemberitaan di media massa. Namun hingga Senin (6/7), belum ada klarifikasi dari Try Sutrisno. Hal ini membuat keresahan pada forum komunikasi purnawirawan. “Kami berasumsi, mungkin senior kami, Pak Try sedang sibuk atau ada hal lain, sehingga belum sempat mengklarifikasi. Jadi kami yang membuat klarifikasi agar persoalan menjadi jelas,” ungkap Kiki.

Mengenai RUU PIP, lanjut Kiki, forum komunikasi purnawirawan dalam diskusi rutin memberikan bahan masukan untuk penyempurnaan.

Pertama; judul diubah dari RUU PIP menjadi RUU Pembinaan Implementasi/Pengamalan Pancasila (RUU PPP). Alasannya, Pancasila tidak perlu dibina. Yang perlu dibina adalah pengamalannya.

Kedua; BPIP bersifat independen/tidak berpolitik.

Ketiga; Peran BPIP sebagai staf/ pembantu presiden dalam pembinaan implementasi/pengamalan Pancasila.

Keempat; Fungsi BPIP: perumusan penataran, pengawasan, penyaringan RUU sebelum diundangkan (agar dijiwai Pancasila).

Kelima; kedudukan BPIP di bawah presiden. Keenam; personel yang mengawaki BPIP harus independen (bukan orang partai politik). Terdiri dari para akademisi (khususnya pedagog, psikolog, pakar hukum tata negara, pakar komunikasi sosial), tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Soal Pancasila, jelas Kiki Syahnakri, bagi purnawirawan TNI/Polri sudah final apa yang telah diputuskan pendiri bangsa pada 18 Agustus 1945. “Jangan diutak-atik lagi, karena akan menimbulkan masalah baru bagi bangsa Indonesia. TNI sebagai garda depan pengawal Pancasila,” tegas Kiki.

Mengenai penolakan terhadap RUU HIP, salah satu alasan mendasar bagi forum komunikasi purnawirawan adalah tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dalam draf RUU itu. “Bagi TNI, walau kami sudah purnawirawan, komunisme adalah bahaya laten,” tutup Kiki dalam sambungan telepon.

Para purnawirawan juga secara khusus menanyakan tentang RUU HIP kepada pemerintah. Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, RUU HIP adalah inisiatif DPR yang saat ini tengah dilakukan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pemerintah. Pemerintah, menurut Mahfud, memberikan perhatian yang besar terhadap RUU ini. "Sikap pemerintah sama dengan bapak-bapak (purnawirawan) sekalian, Pancasila tidak akan memberikan tempat kepada paham komunisme, Marxisme, Leninisme, dan paham-paham radikal," kata Mahfud.

Pendapat Try

Sebelumnya saat bertemu dengan pimpinan MPR, Kamis (2/7/2020) lalu, Try Sutrisno menyampaikan dukungannya terhadap RUU PIP demi menguatkan ideologi dasar negara yang telah diletakkan para pendiri sejak republik ini berdiri. Ada empat poin penting yang perlu dimaknai dan menjadi alasan Try.

Pertama; pembinaan ideologi Pancasila harus diperkuat karena sejak era reformasi wacana pembinaan ideologi Pancasila berangsur ditinggalkan dan ditanggalkan. Padahal Pancasila menjadi identitas Indonesia. Menurutnya, pelajaran Pancasila wajib menjadi kurikulum inti mulai dari TK sampai SMA. Sehingga penghayatan dan pengamalannya menjadi pedoman dalam berbangsa dan bernegara.

Kedua; sebagai konsekuensi dari poin pertama, ideologi yang bertentangan dengan Pancasila harus disikapi serius. Hal ini untuk mencegah runtuhnya nilai-nilai luhur bangsa seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, Keadilan Sosial dan yang paling penting adalah Gotong Royong. Dia berpendapat, pembinaan ideologi Pancasila yang dijalankan dengan komitmen segenap bangsa dapat menangkal bibit intoleransi yang berkembang luas di tengah masyarakat.

Ketiga, penguatan pancasila yang mengakar kuat dalam diri bangsa dapat mencegah dampak globalisasi yang masif. "Kami melihat Pancasila harus hadir terus menerus di tengah era semakin canggihnya teknologi informasi dengan tendensi dominasi negara maju atas bangsa kita," papar Try, menjelaskan.

Keempat, untuk menghadapi tantangan atas eksistensi Pancasila, diperlukan lembaga khusus yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan ideologi bangsa tersebut. Untuk itu dirinya mendukung penguatan BPIP yang diatur dalam payung hukum yang lebih tinggi, seperti UU bukan hanya Perpres.

Try melanjutkan, agar pembinaan ideologi Pancasila tidak tergantung rezim, ia  mengapresiasi kebijakan presiden yang telah membentuk adan pembinaan Pancasila, yaitu Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) dan kemudian menjadi BPIP. Try berharap poin-poin itu dapat menjadi pemahaman kolektif di level legislatif sehingga MPR dapat mendukung rencana pembentukan UU PIP.

Hadir dalam pertemuan itu, di antaranya Ketua MPR Bambang Soesatyo dan para Wakil Ketua MPR, yakni: Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Syarif Hasan Hidayat Nurwahid, Arsul Sani, serta Fadel Muhamad.

Ditolak TNI dan Islam

RUU HIP diusulkan Fraksi PDIP DPR pada awal tahun ini. Alasannya untuk memperkuat landasan hukum pembentukan BPIP yang selama ini diatur peraturan presiden. PBIP saat ini dipimpin eks rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi sebagai kepala. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bertindak sebagai ketua dewan pembina.

Sejumlah pihak menengarai ada upaya sekularisasi dalam batang tubuh RUU HIP. Hal ini terkait sila ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Terkesan akan dilebur menjadi klausul ‘agama, rohani, dan budaya’ dalam satu baris. Sehingga dituding mencerminkan pandangan sekularisme yang berlawanan dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sejumlah pasal dalam draf RUU HIP yang ramai menjadi perbincangan adalah Pasal 7 Ayat (2). Di situ menjelaskan, ciri pokok Pancasila berupa Trisila. Ketiganya, yaitu ‘Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi, serta Ketuhanan yang Berkebudayaan’. Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu Gotong-Royong, seperti bunyi Pasal 7 Ayat (3).

Ide 'Ekasila' pertamakali disampaikan Sukarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Selain Pancasila, Sukarno juga memberikan pilihan ‘Trisila’ (Internasionalisme, Kemanusiaan, dan Ketuhanan) dan ‘Ekasila” atau Gotong Royong. Protes publik yang marak belakangan ini, antara lain di latar belakangi sejarah sidang Konstituante tahun 1955.

Saat itu, utusan komunis, Sakirman kembali menyuarakan sikap PKI. “Gotong royong sudah cukup sebagai dasar negara dengan mengesampingkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Di sinilah kalangan Islam dan TNI menolak keras ide yang digelorakan PKI yang berambisi menghilangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu yang melatar belakangi demonstrasi anti-RUU HIP belakangan ini.

*Penulis adalah Wartawan Senior Republika (ROL)

Baca juga :