Pemprov DKI Somasi Pemilk Akun IG @ikemuti16, 2x24 Jam Harus Klarifikasi dan Berikan Bukti atau Proses Hukum


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengirim somasi (Surat Peringatan) kepada seorang artis bernama Ike Muti atas postingannya di akun Instagramnya @ikemuti16 yang menyatakan bahwa ia diminta menghapus fotonya dengan Pak Jokowi demi sebuah proyek di Pemprov DKI Jakarta.

Surat somasi ini disampaikan Biro Hukum Setda Pemprov DKI.

Dalam somasinya, Pemprov DKI meminta klarifikasi dan bukti dalam waktu 2x24 jam. Jika tidak dilakukan maka akan diproses hukum.

Berikut isi Surat Somasi Pemprov DKI Jakarta yang didapat redaksi portal-islam.id:

Kepada Ike Muti
pemilik akun IG @ikemuti16

Hal: Surat Peringatan

Sehubungan postingan saudara di akun IG @ikemuti16 yang kemudian menjadi berita yang viral di media sosial pada hari Kamis 30 Juli 2020 yang pada intinya menyatakan ada tawaran project di Pemda DKI yang mensyaratkan Anda untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo agar mendapatkan project tersebut.

Oleh karena isi postingan tersebut tidak faktual, tidak benar dan berisi kebohongan serta telah viral di medsos yang membuat nama baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dirugikan, maka dengan ini kami memperingatkan Saudara untuk:

1. Menjelaskan apa proyek yang Saudara sebutkan dan siapa penanggungjawabnya?

2. Menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh Saudara untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo untuk mendapaktan proyek tersebut, serla kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi itu disampaikan.

3. Menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemerintah Provinsi DKI untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo.

Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020. Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dari Saudara, maka kami akan langsung menempuh setiap dan semua upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana.

Demikian atas kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Kepala Biro Hukum Setda Pemprov DKI

Yayan Yuhanah

Tembusan:

1. Gubernur DKI Jakarta
2. Wakil Gubernur DKI Jakarta
3. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
4. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Baca juga :