Lolosnya Djoko Tjandra dan Kelemahan Sistem Dukcapil Kita


Lolosnya Djoko Tjandra dan Kelemahan Sistem Dukcapil Kita

Djoko Tjandra buronan Kejaksaan Agung diketahui mengurus E-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jaksel. Ada yang menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta memecat lurahnya. Sebenarnya kejadian lolosnya Djoko ini salah siapa?

Menurut saya ini kesalahan sistem, yang tidak mampu mengintegrasikan data buron dari penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, KPK RI) dengan data Dukcapil yang dikelola Kemendagri. Tanpa integrasi data dan sistem maka tidak ada tanda atau peringatan atau penolakan dari sistem ketika seorang buron akan mengurus KTP. Sehingga kejadianlah kasus Djoko Tjandra ini, lolos mengurus E-KTP. Kalau demikian bisa diduga ada kasus-kasus lain, yang tak tertangkap.

Tanpa red notice, sulit mengandalkan pengetahuan petugas kelurahan tahu bahwa Djoko Tjandra seorang buron.

Tanpa adanya integrasi sistem, apakah mungkin seorang Djoko Tjandra ditolak mengurus KTP? Tidak ada prosedur penolakannya. Prosedur Dukcapil cuma satu, sepanjang data kependudukan sudah terekam maka siapapun warga bisa mengurus/mencetak E-KTP.

Tanpa red notice, apakah mungkin petugas kelurahan tahu bahwa Djoko Tjandra adalah  seorang buron? Tanpa red notice apakah bisa petugas kelurahan menolak permintaan cetak E KTP Djoko Tjandra? Sulit, karena tidak ada aturan juklak juknis untuk menolaknya.

Dari sini agak sulit untuk menyalahkan seorang Lurah atas lolosnya Djoko Tjandra ini. Apalagi menurut keterangannya Djoko Tjandra sebenarnya bukan diantar Lurah. Ia hanya diterima oleh petugas PJLP yang tidak mengenal statusnya sebagai buronan Kejaksaan Agung sehingga dilayani seperti warga biasa pada umumnya.

Soal proses pembuatan KTP yang cepat juga sulit untuk dikatakan sebagai keanehan/irregularity. Pasalnya saat ini pengurusan KTP di DKI Jakarta memang bisa sangat cepat (tak seperti sebelumnya) karena blangko dari Kemendagri telah tersedia dalam jumlah banyak.

Tanpa bukti pelanggaran prosedur, tanpa bukti menerima suap, Pemprov DKI Jakarta tak bisa memecat Lurah. Ia tak melakukan kesalahan.

Lalu di mana akar masalahnya? Menurut saya bukan pada aparatnya tapi pada sistemnya. Sistem Dukcapil Kemendagri yang perlu diperbaiki. Yang harus terintegrasi dengan data buron dari penegak hukum. Sehingga ke depannya, sistem akan dapat dicegah buron-buron lain mencetak E KTP. Atau lebih jauh lagi petugas kelurahan dapat membantu penegak hukum dengan menginformasikan lokasi buron.

Tatak Ujiyati
(Anggota TGUPP)

*Baca di sini pengakuan lurah: https://amp.kompas.com/megapolitan/read/2020/07/07/05414611/djoko-tjandra-punya-e-ktp-ini-penjelasan-lurah-grogol-selatan-dan

Baca juga :