Apa yang Terjadi Saat Jokowi Bertemu Adik Joko Tjandra?


[PORTAL-ISLAM.ID] Kasus buronan Joko Tjandra sedang jadi perhatian publik setelah dikabarkan lolos masuk ke Indonesia dan bahkan berhasil membuat e-KTP super kilat. Padahal Joko Tjandra diketahui sudah lama melarikan diri dan tinggal di Papua Nugini.

Bahkan pernah ada berita yang heboh pada 2015 saat adik Joko Tjandra bertemu dengan Presiden Jokowi di Papua Nugini.

Apa yang Terjadi Saat Jokowi Bertemu Adik Joko Tjandra?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, menjelaskan ihwal pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Sangkara Tjandra di Papua Nugini, pekan lalu. Tedjo mengatakan pertemuan Jokowi dengan adik Joko Tjandra, buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, tidak disengaja.

"Tidak direncanakan, kebetulan mereka ada di undangan itu," kata Tedjo di Istana Negara, Jumat 15 Mei 2015. "Yang ngundang dalam pertemuan itu kan juga bukan kami, tentunya dari pengusaha di sana mungkin diundang oleh pemerintah Papua Nugini. Jadi tidak direncanakan."

Tedjo mengklaim tidak sadar dalam undangan pertemuan antara pengusaha dan pemerintah Indonesia yang difasilitasi pemerintah Papua Nugini, itu dihadiri oleh adik Joko Tjandra. "Saya baru tahu ketika diberi informasi oleh wartawan, sebelummya saya tidak kenal siapa itu Joko Tjandra," ujarnya.

Menurut Tedjo, pada pertemuan dengan pemerintah Papua Nugini tidak dibahas terkait rencana pemulangan Joko Tjandra. "Soalnya kami hanya membahas masalah kerja sama energi saja dan kejahatan antarnegara saja pada saat itu," ujarnya.

Sebelumnya, di tengah jamuan makan malam kenegaraan bersama Perdana Menteri Papua Nugini Peter Charles Paire O'Neill di Gedung Parlemen, Port Moresby, Papua Nugini, adik Joko Tjandra menemui Jokowi.

Joko Tjandra jadi buron dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar, yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999-Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana, melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali kasus Joko ke Mahkamah Agung dan diterima. Tapi, sebelum dijebloskan ke bui, Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Jika masih di Indonesia, Joko seharusnya dibui dua tahun.

Sumber: Tempo

Baca juga :