Syekh Fadhil: Aceh Bisa Berangkatkan Jamaah Haji Sendiri


[PORTAL-ISLAM.ID] Banda Aceh – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi, Lc menilai kebijakan pemerintah yang meniadakan pelaksanaan ibadah haji untuk tahun 2020 harus disikapi secara arif dan bijaksana.

Diantara segala kekurangan, kata Syekh Fadhil, Pemerintah Aceh bisa fokus untuk berbenah serta menyempurnakan regulasi yang memungkinkan Aceh untuk memberangkatkan jamaah haji secara independen atau terpisah dari nasional.

Hal ini, kata Syekh Fadhil, merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), pasal 16 poin 2 huruf e.

Menurutnya, pada pasal 16 poin 2 disebutkan, “Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi (a) penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, (b) penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, (c) penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam, dan (d) peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh.

Kemudian pada poin (e) disebutkan, “Penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

“Jadi poin ini memungkinkan untuk kita untuk melaksanakan keberangkatan jamaah haji secara independen,” terang Anggota Komite III DPD RI yang juga membidangi agama ini, Sabtu (13/6/2020).

“Legislatif dan eksekutif Aceh bisa menyempurnakan regulasi yang sudah ada maupun yang masih kurang untuk lebih optimal pada tahun depan. Harapannya rancangan qanun haji dan umrah yang sedang disiapkan sekarang harus fokus untuk mengejewantahkan isi pasal 16 UUPA tersebut. Jangan hanya sebagai Raqan yg menjiplak UU haji/regulasi nasional,” tegas Syekh Fadhil.

Untuk merealisasikan kemungkinan pelaksanaan haji independen yang menjadi kewenangan Aceh di bidang keistimewaan Aceh, kata Syekh Fadhil, perlu adanya kajian yang lebih dalam.

Nah, karena tahun ini Pemerintah Arab Saudi tidak menerima jamaah haji dengan alasan pandemi Covid-19, ini menjadi momen bagi Aceh untuk mewujudkan rencana tadi.

Aturan disiapkan dan mungkin lobi untuk kuota haji terpisah. Ini memungkinkan karena kita memiliki histori tersendiri dengan Arab Saudi.

“Salah satunya mungkin melalui Baitul Asyi di sana. Jadi berbicara Aceh tak asing. Yang perlu sekarang adalah bekerja sama para pihak-pihak terkait di Aceh,” pungkas Syekh Fadhil.

Sumber: InfoAceh


Baca juga :