[PORTAL-ISLAM.ID] Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menilai janggal peradilan terhadap dua terdakwa kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Haris mengatakan tuntutan setahun penjara yang diberikan Jaksa terlalu berbau rekayasa.
"Nuasa rekayasa sangat kental. Sebagaimana ciri pengadilan rekayasa, banyak keanehan dalam persidangan," ujar Haris Azhar dalam keterangannya hari ini, Jumat, 12 Juni 2020.
Haris Azhar menerangkan kedua terdakwa adalah anggota Polri yang didamping pengacara yang juga polisi. Dia menegaskan bahwa hal itu menunjukan konflik kepentingan.
Dia juga menyoroti keterangan dokter bahwa Novel Baswedan diserang air keras tidak digunakan. Jaksa memakai dalil penggunaan air aki seperti pengakuan kedua terdakwa tanpa didukung bukti forensik.
Rekaman CCTV pun tidak dimunculkan sebagai bukti dalam persidangan. Padahal, sejak awal penanganan polisi mengklam sudah mendapati rekaman CCTV sekitar tempat kejadian dekat kediaman Novel Baswedan.
"Ini hanya beberapa kejanggalan," kata Haris.
Karena itu Haris mengatakan tuntutan rendah bagi kedua terdakwa kasus Novel Baswedan aneh tapi wajar.
Aneh karena kejahatan kejam hanya dituntut rendah. Namun wajar sebab Haris Azhar meyakini Rahmat dan Ronny sekedar boneka.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Advokasi Novel Baswedan, Rahmat dan Ronny tak sesuai dengan ciri-ciri pelaku.
"Keduanya dipasang untuk mengakhiri polemik kasus Novel yang tidak kunjung jelas," ucap Haris.
Sumber: Tempo
[Rekaman CCTV]
Gak sengaja terekan cctv perusakan buku merah. pic.twitter.com/QyGz0fo2Vk— Afath (@Afath1945) June 12, 2020