ProDEM Desak Jokowi Mundur


[PORTAL-ISLAM.ID] Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menjadi salah satu kelompok yang terus mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo. Utamanya, kebijakan yang dianggap telah merugikan rakyat dan berpotensi disalahgunakan oleh para pejabat.

Teranyar, ProDEM menggugat resmi UU 2/2020, yang merupakan haril dari Perppu 1/2020 atau Perppu Corona yang disetujui DPR, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule memastikan bahwa sikap kelompoknya yang terus melawan pemerintahan Joko Widodo itu bukan karena kebencian.

“Kami aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) bersikap berlawan dan mendesakkan Jokowi untuk mundur bukan dikarenakan kebencian,” tegasnya, Minggu (7/6/2020).

Dia mengatakan, ada dua faktor mendasar yang melatari sikap ProDEM, yaitu ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.

Baginya, kedua hal itu sangat menyedihkan. Ini lantaran usia Indonesia yang sudah tidak lagi muda, yaitu menginjak 75 tahun merdeka.

“Dikarenakan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan masih saja marak terjadi di saat usia kemerdekaan bangsa ini memasuki usia 75 tahun. Menyedihkan!” urainya.

Sejak Jokowi memimpin negeri ini, ProDEM sudah lantang mengkritik kebijakan utang yang diambil. Selain itu sejumlah kebijakan yang dirasa jadi beban rakyat dan hanya akan untungkan oknum tertentu juga tidak luput dari kritik Iwan Sumule cs.

Seperti UU Corona. Sejak masih berwujud Perppu Corona, ProDEM sudah meneriakan penolakan. Penolakan dilakukan dengan cara berunjuk rasa ke gedung DPR, sekalipun sedang terjadi wabah Covid-19.

(Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule (berbatik) saat melakukan longmarch bersama aktivis ProDEM untuk menggugat UU Corona ke MK, Jumat, 5 Juni 2020)

Tidak hanya itu, jelang paripurna pengesahan, belasan aktivis ProDEM juga merangsek ke dalam gedung untuk menolak gelaran rapat. Bagi mereka, rapat tersebut tidak sah lantaran kehadiran fisik di ruang rapat tidak kuorum.

ProDEM memang tidak langsung melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini didasari pemikiran bahwa MK tidak memiliki kewenangan menguji perppu. Kewenangan MK hanya berfokus untuk menguji UU. [RMOL]

[Video - ProDEM Desak Jokowi Mundur]
Baca juga :