(Syarief Hasan)
[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 dalam konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ditambah banyaknya muatan-muatan yang bermasalah, multitafsir, dan terkesan tendensius, memicu penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.
Dia mengatakan sebut saja Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, sampai Forkom Purnawirawan TNI-POLRI dan mantan Kepala BPIP melakukan penolakan tersebut.
Syarief Hasan pun mendorong agar RUU HIP tidak dilanjutkan dan dikeluarkan dari prolegnas 2020 karena memiliki banyak masalah di dalam muatannya.
"Selain karena memiliki banyak masalah di hampir semua pasalnya, penjabaran mengenai Pancasila di berbagai sektor juga telah dijabarkan di dalam batang tubuh UUD NRI 1945. Sehingga RUU HIP ini hanya akan membuat tumpang tindih peraturan dan undang undang yang berlaku di Indonesia," kata Syarief Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Masalah yang paling mendasar dari RUU Haluan Ideologi Pancasila adalah prinsip dasar Pancasila dalam RUU HIP yang berbeda dengan prinsip dasar yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Bagaimana tidak, prinsip dasar yang disebutkan di dalam Pasal 3 RUU HIP tidak utuh dan berbeda secara tekstual dengan Pembukaan UUD 1945.
“Perbedaan ini akan berpotensi menimbulkan multitafsir, kontestasi, reduksi, bahkan distorsi prinsip Pancasila sehingga dapat menjadi jalan masuk ideologi lain ke dalam Pancasila,” ungkap mantan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah era Presiden SBY itu.[]