MUI Minta RUU HIP Dipelototi Karena DPR-Pemerintah Punya Kebiasaan Meloloskan UU Kontroversial

(Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Azyumardi Azra)

[PORTAL-ISLAM.ID] Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) harus terus dikawal meski pembahasannya saat ini ditunda.

Hal itu penting sebagai langkah antisipatif agar pembahasan RUU benar-benar dihentikan oleh pemerintah dan DPR.

"Kita harus mengawal. Jadi Dewan Pertimbangan MUI bersama pimpinan MUI beserta ormas-ormas Islam tetap berkewajiban untuk mengawal pernyataan pemerintah dalam hal ini Wakil Presiden semalam bahwa pembahasan RUU HIP ini ditunda," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Azyumardi Azra dalam konferensi pers daring pada Rabu (17/6/2020).

"Nanti kita menginginkan supaya itu bukan hanya sekadar ditunda, tapi dihentikan secara permanen. Untuk itu kita harus mengawalnya," imbuh Azyumardi Azra.

Gurubesar Sejarah Kebudayaan Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, pengawalan ini diperlukan lantaran apabila mencermati kecenderungan yang dilakukan pemerintah dan DPR belakangan ini, kerap mengesahkan sejumlah RUU kontroversial.

"Jadi tetap harus dikawal, jangan sampai misalnya kita lengah karena sekarang ini gejala dari DPR maupun pemerintah kalau masyarakatnya udah diam, tiba-tiba diundangkan saja tanpa konsultasi dengan masyarakat atau publik," tuturnya.

"Ini udah ada tanda-tandanya sebelumnya, seperti RUU KPK, penetapan revisi Undang-Undang Minerba, penetapan Undang-Undang mengenai pengelolaan keuangan pandemik juga begitu. Oleh karena itu, saya kira kita punya kewajiban untuk tetap menjaga dan mengawasinya," demikian Azyumardi.[RMOL]

Baca juga :