LBH Pelita Umat Tanggapi Pernyataan Hasto PDIP soal 'Khilafahisme'


[PORTAL-ISLAM.ID]  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat menyoal pernyataan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto terkait 'khilafahisme'.

Masalah khilafahisme disinggung Hasto merespons kritikan dan penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tidak memasukan larangan komunisme.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya menyetujui penambahan klausul larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Namun, partai berlambang banteng moncong putih tidak hanya memasukan larangan komunsime, tapi juga ingin menambahkan larangan terhadap sejumlah ideologi seperti radikalisme dan khilafahisme.

"PDIP juga menyetujui klausul penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Minggu (14/6/2020), seperti dilansir Kompas.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam pendapat hukumnya menyatakan, bahwa patut diduga peryataan Hasto soal "radikalisme dan khilafahisme" termasuk yang akan dilarang di dalam RUU HIP sebagai daya tawar.

"Maksudnya saya patut menduga kalau komunisme dan Marxisme dilarang, maka mestinya radikalisme dan khilafah juga dilarang. Apabila khilafah tidak dilarang maka komunisme dan Marxisme juga semestinya tidak dilarang," ujar Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (15/6/2020).

Chandra mengatakan apabila ada pihak yang menyatakan ideologi khilafah dan/atau khilafah adalah ideologi yang dilarang, pernyataan ini dapat dinilai sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam.

Bila itu yang terjadi, lanjutnya, yang demikian dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran pasal 156a KUHP bahwa harus diingat Unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies).

"Sedangkan menyatakan khilafah sebaga ideologi kemudian dikampanyekan dan dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja, terpenuhi," tutur Ketua eksekutif nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu.

Pihaknya menegaskan bahwa Islam adalah salah satu agama resmi yang diakui negara.

Sedangkan konstitusi memberikan jaminan umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 UUD 1945, sebagai ajaran Islam, khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat.

"Mendakwahkan ajaran Islam khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, di mana hal ini dijamin konstitusi. Oleh karena itu siapa pun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk khilafah maka maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama," tegas Chandra.[]

Baca juga :