[PORTAL-ISLAM.ID] Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ternyata memiliki harta miliaran rupiah.
Jaksa yang dimaksud bernama Fedrik Adhar. Nama Jaksa tersebut sempat viral di media sosial berbarengan dengan foto-foto yang memperlihatkan gaya hidup mewah.
Apalagi, Jaksa Fedrik juga memiliki harta senilai Rp 5,8 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK yang terakhir dilaporkan pada 2018 lalu dan belum dinyatakan lengkap setelah dilakukan verifikasi.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK harus menelusuri harta kekayaan yang dimiliki oleh Fedrik yang bekerja sebagai seorang jaksa.
"Harus ditelusuri sudah berapa lama bekerja sebagai PNS seorang jaksa yamg memiliki kekayaan Rp 5,8 M, ini akan bisa dihitung berapa kekayaan maksimal yang bisa dihasilkan dari seorang PNS berpangkat selevel Jaksa," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/6/2020).
Namun kata Abdul Fickar, jika Fedrik mempunyai penghasilan di luar dari pekerjaannya sebagai jaksa seperti bisnis. Maka penghasilan tersebut juga dapat dikontrol melalui laporan pajak tahunan.
"Jika ia mempunyai bisnis, maka juga bisa dikontrol melalui laporan pajak tahunan berapa pajak sang Jaksa setiap tahunnya termasuk bisnis yang dipunyainya. Demikian juga akan diketahui berapa peningkatan kekayaan sang PNS Jaksa setiap tahunnya," terang Abdul Fickar.
Abdul pun merinci penghasilan seorang PNS jaksa. Jika Jaksa Fedrik sudah bekerja selama enam tahun dan rata-rata gajinya misalnya Rp 20 juta perbulan, maka penghasilan gajinya selama enam tahun hanya sebesar Rp 1,44 miliar. Itu belum dikurangi pengeluaran bulanan.
"Dikurangi pemakaian setiap bulan bisa lebih dari Rp 20 juta apalagi gaya hidupnya. Masih jauh kan, berapa banyak dia bisa menabung setiap bulannya? Pasti tidak mencapai jumlah itu. Paling gampang lihat laporan pajak tahunannya, pasti jauh dari yang seharusnya berdasarkan pendapatan dan kepemilikan hartanya yang riil," bebernya.
Lanjutnya, jika laporan pajaknya masih seperti penghasilan seorang PNS. Maka Abdul mencurigai bahwa kekayaannya diperoleh dengan cara ilegal.
"Jika laporan pajaknya masih seperti seorang PNS, maka dapat diduga kekayaannya dan pertambahannya diperoleh dengan cara ilegal, setelah itu biarlah KPK yang berwenang untuk menelusurinya," pungkasnya.
Sumber: RMOL