HATI-HATI... Pemerintah Cuma Menunda RUU HIP, Bukan Dibatalkan, Awas Kecolongan Lengah


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemerintah memutuskan untuk menunda membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, Selasa (16/6/2020), seperti dilansir Republika.co.id.

Mahfud menjelaskan, saat ini pemerintah masih fokus terhadap penangaman pandemi Covid-19. Menurutnya, ia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) diminta untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.

"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini," katanya.

APAKAH CUKUP HANYA DENGAN MENUNDA?

Tuntutan yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan segenap Umat Islam bukan menunda pembahasan RUU HIP, tapi menolak dan meminta dibatalkan. Karena MUI tegas menyatakan menolak seluruh isi RUU HIP.

Maka MUI bukan hanya menolak tidak dimasukkannya Tap MPRS Nomor XXV/ 1966 ke dalam RUU HIP.

"Tapi MUI menolak seluruh isi RUU HIP itu karena satu sama lain saling kontradiksi dan secara tidak langsung mendegradasi Pancasila itu sendiri," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi, Senin (15/6/2020), seperti dilansir Republika.co.id.

Kalau menunda pembahasan, artinya nanti -mungkin kalau sudah mereda gejolak penolakan- akan kembali dibahas dan akhirnya digolkan jadi UU.

"Kalau ditunda kawatir kelak disahkan tengah malam seperti pengumuman hasil pilpres....," komen netizen di twitter.

Baca juga :