Dewan Gereja Dunia Minta Uni Eropa Hukum Israel Jika Caplok Tepi Barat

(Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mengumumkan rencana untuk menerapkan hukum sipil Israel di Lembah Yordan dan beberapa permukiman Israel di Tepi Barat pada 1 Juli 2020)

[PORTAL-ISLAM.ID]  Dewan Gereja Dunia atau World Council of Churches meminta diplomat Uni Eropa untuk menjatuhkan sanksi ke Israel jika menganeksasi tanah Tepi Barat.

Seruan untuk menghukum Israel datang bulan lalu dalam sepucuk surat kepada menteri luar negeri UE dari markas besar Dewan Gereja Dunia di Jenewa, sebuah badan payung yang didirikan pada 1948 yang sekarang memiliki 350 gereja anggota dengan sekitar 500.000 pengikut, dikutip dari Times of Israel, 12 Juni 2020. Gereja Katolik bukan anggota dari Dewan Gereja Dunia.

"Jika Israel mencaplok tanah Tepi Barat, Uni Eropa pasti harus menangguhkan Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel," bunyi surat itu, yang merujuk ke kontrak 1995 yang mempromosikan perdagangan antara blok UE dan Israel. Selain itu, Uni Eropa harus menerapkan sanksi terhadap Israel, setidaknya setara dengan yang diadopsi oleh Uni Eropa dalam menanggapi aneksasi Krimea oleh Rusia, kata surat itu.

Uni Eropa telah membuat daftar hitam ratusan individu dan perusahaan Rusia atas dugaan keterlibatan dalam aneksasi Krimea dari 2014, membuat mereka dilarang masuk dan membekukan properti di UE.

"Pencaplokan sepihak atas lebih banyak wilayah yang tersisa bagi orang-orang Palestina tidak bisa mengarah pada keadilan atau perdamaian, tetapi hanya pada ketidakadilan yang lebih besar," tulis Dewan Gereja Dunia.

Dalam beberapa tahun terakhir, Dewan Gereja Dunia dituduh mengejar agenda anti-Israel, klaim yang ditolak oleh para pemimpinnya.

Pada tahun 2019, muncul laporan bahwa dewan telah mengumpulkan informasi selama bertahun-tahun tentang tindakan tentara Israel di tanah yang dianggap oleh dewan dan komunitas internasional sebagai tanah yang dijajah Israel, melalui aktivis yang menyamar sebagai turis.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mengumumkan rencana untuk menerapkan hukum sipil Israel di Lembah Yordan dan beberapa permukiman Israel di Tepi Barat pada 1 Juli 2020, Jerusalem Post melaporkan.

Para pendukung rencana mengatakan pencaplokan untuk memastikan kontrol keamanan atas perbatasan terpanjang Israel dan melindungi blok permukiman sebagai bagian dari Israel tanpa menghalangi opsi untuk negara Palestina di masa depan di wilayah yang tersisa.


Pernyataan Dewan Gereja Dunia mendapat kecaman tajam dari umat Christians for Israel, jaringan internasional Kristen pro-Zionis yang berbasis di Belanda dari 27 negara dan ratusan ribu jemaah. Kelompok itu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa gereja-gereja tidak boleh ikut campur dalam politik Timur Tengah dan bahwa dewan melakukan hal itu "secara sepihak".

Di Belanda, surat itu juga menyebabkan perpecahan di dalam badan gereja terbesar di negara itu, Dewan Gereja Belanda, karena Dewan Gereja Dunia telah meneruskan surat kepada Menteri Luar Negeri Belanda Stef Blok yang menyerukan sanksi ke Israel.

Ini memicu ratusan reaksi kemarahan termasuk ancaman, yang dikirim ke Dewan Gereja Belanda, dengan ketuanya, Geert van Dartel, menulis dalam sebuah surat kepada Christians for Israel.

Selain itu, dua badan gereja yang menjadi anggota Dewan Gereja Belanda secara terbuka menjauhkan diri dari surat Dewan Gereja Dunia kepada Uni Eropa, dan mengeluh bahwa keputusan untuk memasukkan mereka sebagai penandatangan surat dibuat tanpa berkonsultasi dengan mereka dan bertentangan dengan posisi mereka.[Tempo]

Baca juga :