Buzzer Tebungkam! Kasus Novel Bilang Presiden Tidak Bisa Intervensi, Mahfud MD Tegaskan Sebaliknya


[PORTAL-ISLAM.ID] Tuntutan Jaksa kepada terdakwa penyerang Novel Baswedan yang cuma setahun penjara menjadi sorotan luas publik karena mempertontonkan secara telanjang ketidakadilan hukum.

Bahkan Novel Baswedan menyentil Presiden Jokowi.

"Pak Presiden @jokowi, proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu? Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas...," kata Novel Baswedan melalui akun twitternya @nazaqistsha, Sabtu (13/6/2020).

Namun para buzzer pendukung Jokowi berkilah, apa hubungannya Presiden Jokowi dengajn tuntutan Jaksa?

"Kalau masalah tuntutan Jaksa ke Novel yang cuman 1 tahun dgn alasan karena tidak sengaja, gua juga heran.. Tapi apa hubungannya lu salah2kan @jokowi? Emang beliau Jaksa ??" kata Denny Siregar @Dennysiregar7 di akun twitternya.

Menurut para buzzer Presiden tidak bisa intervensi hukum.

Benarkah demikian?

SALAH!

Yang tidak boleh itu adalah Presiden intervensi HAKIM (Yudikatif).

Sedangkan JAKSA itu kedudukannya dibawah kendali Presiden (Eksekutif).

Hal ini juga pernah ditegaskan dan disampaikan oleh Menkoplhukam Mahfud MD di acara Catatan Najwa Shihab.

Jadi... Tuntutan yang disampaikan Jaksa itu pada hakikatnya mewakili Presiden selaku atasan tertinggi jaksa, dan fungsi presiden yang merupakan penegak hukum.

Berikut pernyataan Mahfud MD saat bincang-bincang dengan Najwa Shihab.

[Video]
Baca juga :