Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Said Didu Diperiksa Polisi 12 Jam


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Said Didu selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Jumat (15/5/2020) malam. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu diperiksa selama hampir 12 jam dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Sebelum meninggalkan Bareskrim, Said mengatakan maklum dengan panjangnya pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan lama karena ia harus menjelaskan maksud pernyataannya yang dipermasalahkan Luhut.

Pernyataan yang dimaksud ialah Luhut hanya mengutamakan 'uang-uang-uang' daripada penanganan virus corona. Pernyataan tersebut disampaikan Said Didu dalam diskusi dengan Hersubeno Arief di chanel Youtube. [video dibawah postingan]

"Saya menganggap bahwa ini kan adalah persepsi. Jadi menjelaskan persepsi berbeda dengan menjelaskan matematik. Ini kan ilmu hukum, bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta (ilmu pasti)" kata Said Didu di Bareskrim Polri, Jumat (15/5).

"Jadi persepsi-persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata-kata ini, dan itu yang harus dijelaskan secara utuh, karena satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Yang problem adalah mungkin ada yang memotong-motong, sehingga maknanya menjadi beda," tambah Said Didu.

Meski diperiksa dalam waktu yang panjang, Said Didu tidak merasa tertekan. Ia mengatakan penyidik memperlakukannya dengan baik.

"Saya disambut baik oleh penyidik. Diperiksa hampir 12 jam dengan wajah yang segar dan tenang, menyampaikan apa adanya, karena memang analisis itu adalah harus objektif, dan diusahakan tidak ada maksud unsur ke pribadi dan ke siapa pun. Saya dengan hati menyampaikan ke penyidik dengan kooperatif, dan diselingi buka puasa," kata Said Didu.

Said Didu dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Luhut. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.

Dalam pemeriksaan itu, Said Didu didampingi 4 pengacara dari tim kuasa hukumnya. Sebelumnya, Said Didu juga mendapat dukungan dari sekitar 521 purnawirawan TNI-Polri dalam kasus yang dihadapinya. [kumparan]
Baca juga :