BANTAHAN TELAK Untuk Postingan Akun Fb Kemenko Perekonomian terkait Kartu Pra Kerja



Akun FB Kemenko Perekonomian, kemarin (Pukul 22.03 WIB), merilis tulisan: “Sedikit Pencerahan Mengenai Polemik Ruang Guru dan Prakerja.”

Link: https://www.facebook.com/PerekonomianRI/posts/1170813723259625

Tertulis, “karena banyak berita di medsos dan media terkait polemik Ruangguru di program kartu prakerja, ternyata setelah ditelaah tidak sesimpel itu.” BLA BLA BLA...

‘Telaah’ artinya penyelidikan, kajian, pemeriksaan, penelitian (KBBI).

Mari kita simak.

KLAIM
(1) Apakah betul Ruang Guru mendapatkan Rp5,6 triliun dari pemerintah?

BANTAHAN:

INI pertanyaan salah. Pertanyaan yang salah akan menuntun pada jawaban yang sesat. Masyarakat tidak berpikir begitu. Rp 5.6 triliun memang bukan SEMUA otomatis untuk Ruang Guru. Itu nilai total anggaran pelatihan kartu prakerja.

Nilai nominal alokasi Kartu Prakerja itu meliputi: (1) Biaya pelatihan, (2) Insentif biaya mencari kerja, dan (3) Insentif pengisian survei evaluasi. (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020).

Rp5,6 triliun adalah anggaran untuk biaya pelatihan (1). Untuk 5,6 juta peserta. Rp1 juta masing-masing.

Bentuknya membeli video pelatihan melalui 8 platform. Ruang Guru salah satunya. Pelatihan diadakan oleh 198 lembaga. Jumlah video yang ‘dijual’ sebanyak 2.000 jenis pelatihan (menurut rilis Kemenko Perekonomian, 16 April 2020).

KLAIM
(2) Apakah pemilihan mitra dalam kartu prakerja ini sudah sesuai aturan? Sudah.

BANTAHAN:

Kemenko Perekonomian adalah lembaga eksekutif. Bukan yudikatif. Tidak berwenang memutuskan sesuai aturan atau tidak.

KLAIM:
(3) Perlu tahu juga, ini istilahnya verifikasi, BUKAN seleksi. Jadi mitra mana pun yang lolos verifikasi, semua bisa jadi mitra resmi.

BANTAHAN:

Tidak usah pakai huruf kapital (kata "BUKAN"). Kalau salah, malunya berlipat ganda.

Tidak ada istilah ‘verifikasi’ maupun ‘seleksi’ dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020. Jika ingin merilis informasi resmi kementerian, tanya dulu ke bagian hukum.

Yang ada: ‘kurasi’.

Kurasi adalah proses pengumpulan informasi dan penilaian yang relevan terhadap suatu lembaga. (Permenko Perekonomian 3/2020).

Lembaga Pelatihan untuk dapat ditetapkan sebagai mitra Program Kartu Prakerja mendaftar ke Platform Digital.

Istilah ‘kurasi’ artinya kegiatan mengelola benda-benda dalam ekshibisi di museum atau galeri (KBBI).

Entah inspirasi dari mana sebuah peraturan formal yang berkonsekuensi biaya negara triliunan menggunakan istilah tersebut. Tapi, dugaan saya, itu usulan pelaku start-up/platform digital. Istilah ‘kurasi’ seringkali dipakai dalam pergaulan ekosistem itu. Kurasi berita, contohnya.

Jangan sesatkan masyarakat dengan bahasa yang aneh-aneh supaya terlihat 4.0.

KLAIM:
(4) Tidak ada istilah ‘penunjukkan langsung’ karena memang semua mitra bisa lolos verifikasi. Nanti yang memilih kelas mana yang dibeli adalah pemegang kartu.

BANTAHAN:

Anda mengakui sendiri bahwa kelas itu dibeli. Apa yang tertera dalam aturan sebagai ‘biaya pelatihan’ berakhir sebagai transaksi jual-beli.

Video lembaga pelatihan dijual lewat platform digital, dibeli lewat platform digital.

Pembelinya dari negara (peserta prakerja). Duitnya dari negara (Rp5,6 triliun). Komisi jasa untuk platform digital (korporasi).

Beli video dulu, tuliskan rating, baru mendapat insentif Rp600 ribu/bulan selama 4 bulan.

Sejak kapan dan di planet mana pernah terjadi sebuah ‘bantuan’ mensyaratkan pembelian barang terlebih dahulu?

Sesimpel itu.

KLAIM:
(5) Metode kerja sama dengan pihak swasta dalam melaksanakan perintah presiden juga pernah dianut sebelumnya, yaitu dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui Inpres No. 7/2014.

BANTAHAN:

Kerja sama dengan swasta tidak ada masalah. Umum dilakukan. Tak perlu menunjukkan perbandingan dengan KIP-KIS dan Inpres.

Nanti pemindahan ibu kota baru juga kerja sama dengan swasta.

Bukan kerja sama dengan swasta-nya yang dipersoalkan. Biaya pelatihan Rp5,6 triliun untuk beli video-lah biang keroknya.

Jangan bandingkan apel dengan kuda nil.

KLAIM:
(6) Mengapa Ruang Guru bisa lolos verifikasi? Apakah karena CEO-nya stafsus? Faktanya Ruang Guru memang start-up pendidikan/pelatihan terbesar di Indonesia. Itu kita semua tahu. Pengguna jutaan. Sering sekali di TV.

BANTAHAN:

Sejak kapan besar-tidaknya sesuatu diukur dari sering-tidaknya masuk TV?

Saya kenal secara pribadi dengan Pak Karni Ilyas. Setiap pekan, beliau masuk TV. Reporter TV apa lagi. Dalam sehari bisa 2-3 kali masuk TV. Tidak serta-merta mereka merasa besar. Kalau BB turun-naik beberapa kilogram, wajar.

Jika ukuran ‘pengguna jutaan’, ‘sering masuk TV’ dan sebagainya jadi kriteria, masukkan dalam Peraturan Menko Perekonomian. Biar kita tertawa ngakak sama-sama.

Jangan menilai sesuatu berdasarkan kesan. Harus ada dasar dan referensinya. Ada proses yang terbuka dan dilalui dengan ketat dan benar juga.

Kriteria platform digital menurut Permenko Perekonomian 3/2020 adalah memiliki cakupan layanan minimal berskala nasional, memiliki sistem IT memadai, memiliki portal/situs internet, memiliki kerja sama dengan lembaga pelatihan.

Itu tidak banyak diketahui masyarakat. Prosesnya tidak transparan.

Lagipula, apa betul seperti Ruang Guru memiliki layanan berskala nasional? Siapa pun yang memiliki website, jangankan nasional, skalanya global. Internet adalah dunia tanpa batas.

Kalau kantor lembaga pelatihannya, bisa di berbagai daerah. Justru mereka itu jantungnya. Ruang Guru hanya web, sama seperti web pada umumnya.

Jangan manipulasi suatu kriteria untuk kepentingan sendiri.

Bisa jadi Ruang Guru populer. Itu karena dia gencar promosi. Perlu biaya besar untuk promosi. Ruang Guru punya cukup dana itu. Sebab perusahaannya ‘efisien’. Dia hanya aplikasi. Coba disuruh menggaji seluruh tutor sesuai UU Ketenagakerjaan.

Model bisnisnya memang seperti itu.

KLAIM:
(7) Apakah ada konflik kepentingan dalam pemilihan Skill Academy sebagai mitra prakerja? Tidak.

BANTAHAN:

Lagi-lagi, Anda bukan lembaga yang berwenang menentukan ada-tidaknya konflik kepentingan.

Suatu pernyataan bantahan dari Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja juga tidak serta-merta membuktikan tidak adanya konflik kepentingan.

Tidak ada pemeriksaan oleh lembaga kepegawaian dan semacamnya. Bagaimana bisa mengklaim tidak ada konflik kepentingan?

Tidak adanya dokumentasi yang menunjukkan keterlibatan Belva dalam rapat-rapat dsb, juga tidak serta-merta membuktikan tidak adanya konflik kepentingan.

Yang jelas, Belva adalah Direktur Utama PT Ruang Raya Indonesia. Dasar penyaluran anggaran Rp5,6 triliun adalah Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana dan Penanggung Jawab Platform Digital.

Tunjukkan sekarang, apakah PKS itu diteken oleh Belva atau direksi lainnya. Siarkan kepada Indonesia. Sekalian umumkan berapa Komisi Jasa yang tertera dalam PKS.

Berani?

KLAIM:
(8) Belva mundur untuk menghindari asumsi-asumsi/polemik. Salut. Agak kejauhan rasanya kalau berpikir stafsus bisa menyuruh-nyuruh Menko.

BANTAHAN:

Belva mundur atas alasan apa, bukan urusan masyarakat. Sebab, bisa jadi, dia diangkat sebagai stafsus, juga tanpa alasan.

Faktanya adalah PT Ruang Raya Indonesia dan Manajemen Pelaksana meneken Perjanjian Kerja Ssama (PKS) yang menjadi dasar pencairan Rp5,6 triliun untuk pembelian video, terlepas dari Menko Perekonomian disuruh-suruh atau tidak oleh Belva.

Belva mundur atau tidak sebagai stafsus tidak ada urusannya. Yang jelas, selama Perpres sampai PKS-nya belum dicabut, duit negara Rp5,6 triliun tetap siap-siaga untuk dibelikan video melalui tangan peserta prakerja yang sebagian besar korban PHK.

Setega itukah kepada saudara-saudara kita?

KLAIM:
(9) Memang kontennya kayak di Youtube? Gak jelas sumbernya? Banyak hoax? Tidak valid informasinya?

BANTAHAN:

Ini menghina Youtubers dan orang/lembaga yang kredibel di bidangnya yang memiliki akun Youtube.

Entah apa yang dia buka di Youtube selama ini. Mungkin Cyber Crime bisa menelusuri.

Dia bicara tanpa data dan referensi hasil riset.

Monggo dimaki-maki.

KLAIM:
(10) Apakah benar Ruang Guru perusahaan Singapura? Tidak benar. Dia beroperasi di Indonesia dan membayar semua pajak dan gaji di Indonesia. Lalu yang di Singapura apa? Ya, Ruang Guru juga punya entitas bisnis di Singapura. Ini start-up sudah go international.

BANTAHAN:

Saya mau tanya, berapa lama Anda berdiskusi dengan konsultan komunikasi untuk menemukan istilah ‘entitas bisnis’ di Singapura itu?

Bukan. Itu perusahaan cangkang. Ruangguru PTE. LTD. Pemegang 6.494.309 lembar saham (Rp649,4 miliar)/99%. Pengendali perusahaan. Muhammad Iman Usman hanya 100 lembar (Rp10 juta).

Jangan perhalus istilah. Masyarakat sudah pintar.

Atau Anda mau sebutkan kepada masyarakat, siapa pengendali perusahaan cangkang itu sesungguhnya?

Silakan. Masyarakat senang hati mendengarkan.

KLAIM:
(11) Kenapa semua pelatihannya online? Ini sementara doang. Sekarang online semua karena corona.

BANTAHAN:

Betul, Permenko Perekonomian menyatakan pelatihan daring dan luring.

Tapi masalahnya, jika ada corona, solusinya bukan berarti harus di-online-kan semua. Pertanyaannya, apakah semasa corona, masyarakat betul-betul membutuhkan pelatihan online dengan cara membeli video pelatihan berbiaya Rp5,6 triliun?

Sudahlah. Jujur saja. Ide membeli video ini sudah dibicarakan sejak Desember 2019, jauh hari sebelum ada corona.

Pak Jokowi yang bersahaja, ayo kita sudahi semua polemik ini. Batalkan/tunda Rp5,6 triliun untuk pembelian video pelatihan online, sesegera mungkin. Pakai istilah ‘dievaluasi’ untuk konferensi pers, rasanya cukup enak didengar.

Tidak ada yang kehilangan muka.

Polemik ini berlangsung di dunia internet. Bisa diterjemahkan ke berbagai bahasa via Google Translate.

Bisa jadi Kim Jong-un juga menyimak.

Malu kita sama Pyongyang.

Salam 5,6 Triliun.

(By Agustinus Edy Kristianto)

*Sumber: fb penulis

Baca juga :