Said Didu: Darurat Sipil Jokowi, Akal-akalan Lari dari Tanggung Jawab


[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan baru dalam rangka penanganan wabah corona. Bukannya menerapkan kebijakan lockdown atau karantina wilayah seperti desakan publik dan para ahli termasuk IDI, Jokowi malah memberlakukan darurat sipil dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tadi juga saya sudah sampaikan bahwa (Pembatasan Sosial Berskala Besar) perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).

Namun, rencana darurat sipil ini menuai penolakan luas. Di sosial media Twitter tagar #TolakDaruratSipil jadi Trending No.1.

Salah satu suara yang kritis menolak adalah eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu. Ia heran semestinya Jokowi selaku kepala negara bisa menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ada UU karantina wilayah yg bisa digunakan, sekarang mau gunakan UU thn 59 utk darurat sipil. Ini semua akal2an untuk: 1. Lari dari tanggung jawab utk penuhi kebutuhan rakyat krn ga ada lagi uang. 2. Lebih mengutamakan kekuasaan daripada menyelamatkan nyawa rakyat," kata Said di akun Twitternya, Senin, 30 Maret 2020.

Said membandingkan dengan negara lain dalam menangani wabah corona.

"Rakyat dikejar corona, pemerintah mau terapkan darurat sipil untuk mengejar rakyat. Sementara di negara lain krn ada corona justru diberikan uang, makanan, jaminan hidup dll. Malang betul nasib rakyat di sini," tulis Said.

Darurat sipil menjadi status penanganan yang diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959. Dalam perppu itu menekankan keadaan darurat sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan presiden selaku panglima tertinggi angkatan perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara.
Baca juga :