Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan, Ini Saran Said Didu


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan sementara proyek pembangunan Kereta Cepat Jakata-Bandung mulai tanggal 2 Maret 2020. Penghentian proyek ini dilakukan hingga dua pekan ke depan.

"Betul dihentikan untuk sementara waktu," ujar Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Danis Sumadilaga dikutip dari Antara, Minggu 1 Maret 2020.

Danis mengatakan, alasan penghentian sementara proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini pada intinya berkaitan dengan sistem manajemen konstruksi. Menurutnya, pelaksanaan manajemen konstruksi kurang memperhatikan hal-hal berkaitan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan lingkungan, misalnya menghalangi akses jalan.

"Kemudian tumpukan-tumpukan material yang mengganggu di pinggir-pinggir, drainase yang tertimbun serta tertutup sehingga menimbulkan banjir, dan juga manajemen keselamatan serta cara kerjanya. Pada intinya itu saja," katanya.

Terkait rencana Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang akan memanggil pihak-pihak terkait mengenai penghentian proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui hal tersebut.

"Saya belum tahu. Saya kira bagus, intinya untuk kebaikan bersama dan peningkatan, agar bisa berlanjut kembali namun dengan proses yang lebih baik," ujar Danis.

Untuk diketahui, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta - Cikampek yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran logistik.

Sebelumnya, PT Kereta Cepat Indonesia China melakukan tindakan preventif terhadap kondisi cuaca ekstrem belakangan ini dengan mengidentifikasi risiko-risiko yang berkaitan dengan aspek lingkungan baik itu di proyek maupun di daerah sekitar sekaligus menetapkan langkah-langkah strategis sehingga pembangunan bisa tetap berlangsung dengan lancar, seperti dilansir Liputan6.

Fenomena ini menarik perhatian Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

Baca juga :