Koreksi Untuk Anggota DPR PDIP: KRL itu Wewenang KEMENHUB, Bukan Pemprov DKI/Gubernur Anies Baswedan


Koreksi untuk Bapak Dewan PDIP 

Bapak Ir. DEDDY YEVRI HANTERU SITORUS, M.A. (Anggota Komisi VI DPR RI ) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan - Dapil KALIMANTAN UTARA.

Sungguh sangat disayangkan, dalam kapasitas anda sebagai Anggota DPR RI, ditengah-tengah kepanikan warga terkait Virus Corona anda bukannya menjernihkan keadaan, tapi malah membuat status BULLY DAN PROVOKATIF di laman facebook, yang anda tujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

APALAGI muatan materi pada status anda adalah DIS-INFORMASI dan itu mencerminkan bahwa anda memang tidak begitu paham dengan pokok-pokok persoalan terkait.

1]. Untuk anda ketahui, bahwa Antrian Penumpang KRL yang membludak itu adalah domain PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang merupakan anak usaha dari PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) dan berada di bawah otoritas Kementerian Perhubungan; serta Menteri BUMN terkait kelembagaannya.


Link: https://id.wikipedia.org/wiki/KRL_Commuter_Line

Tegasnya, KRL Jabodetabek bukanlah bagian dari BUMD DKI dan tidak berada dalam otoritas Gubernur Anies Baswesdan.

Silakan baca rilis resmi dari VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba pada link berikut :

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4208336/operasional-krl-berubah-mulai-23-maret-2020-demi-cegah-corona-covid-19

2]. BAHWA keputusan Manajemen PT Kereta Commuter Indonesia untuk membatasi kereta adalah related dengan Seruan Gubernur Anies tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Virus Corona, DAN BUKANKAH ITU DALAM RANGKA MENGINDAHKAN PESAN LISAN PAK JOKOWI ???

baca ini :

Jokowi: Kerja dari Rumah, Belajar dari Rumah, Ibadah di Rumah Perlu Digencarkan
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/16/15454571/jokowi-kerja-dari-rumah-belajar-dari-rumah-ibadah-di-rumah-perlu-digencarkan

Anies Ajak Warga Jakarta Ikut Arahan Jokowi: Kerja dari Rumah
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200316125148-4-145145/anies-ajak-warga-jakarta-ikut-arahan-jokowi-kerja-dari-rumah

3]. Anda sebagai Anggota DPR Pusat, JUSTRU mestinya mendorong Pemerintah Pusat agar seruan Presiden Jokowi Kerja-Sekolah-Ibadah di Rumah (Social Distancing / Physical Distancing) bisa berlaku secara efektif, misal terkait dengan penegakan disiplin hukumnya.

KENAPA? ya itu karena sudah di luar otoritas Gubernur Anies. Contoh : memaksa Perusahaan untuk memberi kesempatan kepada karyawan agar bisa mendapatkan Work From Home.

Termasuk dan masih dalam kaitannya adalah bahwa yang berjubel naik KRL banyak yang bukan Warga DKI Jakarta dan maka dari itu butuh koordinasi lintas wilayah yang itu lebih efektif jika di-inisiasi oleh Pemerintah Pusat.

4]. Dan yang sangat disesalkan dari status anda adalah Di tengah-tengah giatnya Gubernur Anies menanggulangi penyebaran Virus Corona, anda malah menyisipkan Agenda Politik dengan menuliskan tagar #jatuhkananies.

DI MANAKAH HATI NURANI ANDA ???

Rasa-rasanya sebagai anggota Dewan pasti anda bisa menyimak perkembangan internasional bahwa Wabah Covid-19 adalah Pandemi Global yang sangat serius dan tidak cukup dengan penanganan secara as usual / biasa-biasa saja. Taruh Kata / Katakanlah ada yang kurang pas dari CARA Anies menanganinya,  kenapa anda sebagai Pejabat Publik (Anggota Dewan Yang Terhormat)  tidak memberikan Usulan yang Konstruktif demi keselamatan bersama ???

5]. Berita TERKINI, diumumkan beberapa jam lalu, KRL akan kembali Beroperasi Normal, sementara untuk MRT, LRT dan TransJakarta Tetap Dibatasi.

Pembatasan Dicabut, Jam Operasional KRL Kembali Normal Sore Ini
https://news.detik.com/berita/d-4949703/pembatasan-dicabut-jam-operasional-krl-kembali-normal-sore-ini

ITU ARTINYA, seruan Presiden Jokowi tentang Social Distancing / Physical Distancing BELUMLAH EFEKTIF !!!!

Nah, yang begini ini lantas Anies Baswedan yang hendak anda salahkan ????

Sekedar mengingatkan saja Pak, jangan sampai kebencian merusak akal sehat anda !!!

6]. Terakhir, daripada anda sibuk ngomentarin Gubernur Anies mendingan anda sebagai Anggota Dewan Yang Terhormat mencermati:

- UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;  dan
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu

DALAM KONTEKS WABAH COVID-19 SEBAGAI PANDEMI GLOBAL, sesudah Anda baca .... silakan renungkan MANA YANG SUDAH  mengacu kepada regulasi tsb. Anies atau Jokowi? mengingat yang terkena Wabah Corona bukan hanya Jakarta saja.

DAFTAR BACAAN :

Arab Saudi Setop Penerbangan dan Semua Transportasi Umum Dalam Negeri
https://travel.detik.com/travel-news/d-4947277/arab-saudi-setop-penerbangan-dan-semua-transportasi-umum-dalam-negeri

Akibat Italia Membiarkan Transportasi Publik Tetap Jalan
https://travel.detik.com/travel-news/d-4948507/akibat-italia-membiarkan-transportasi-publik-tetap-jalan

======

#APRESIASI untuk Paramedis Indonesia 🙏

#SEMOGA Wabah Corona cepat berlalu, aamiin.

(By Tara Palasara)

Baca juga :