KASUS KAPOLDA SULTRA: CUKUP MINTA MAAF?


KASUS KAPOLDA SULTRA: CUKUP MINTA MAAF?

Apakah Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Merdisyam cukup meminta maaf karena menyampaikan INFO KELIRU terkait kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Haluoleo, Kendari, hari Minggu (15/3/2020) lalu?

Brigjen Merdisyam, seperti ramai diberitakan di berbagai media, sempat mengatakan, puluhan TKA itu adalah TKA LAMA yang tiba kembali di Kendari setelah mengurus perpanjangan visa di Jakarta.

Belakangan terungkap, info yang disampaikan Brigjen Merdisyam itu SALAH. Ke 49 warga China itu bukan TKA lama melainkan TKA BARU yang berasal dari Provinsi Henan. Para warga China itu akan bekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

"Permohonan maaf kepada rekan-rekan sekalian dari saya sebagai Kapolda Sultra," kata Brigjen Merdisyam dalam keterangan pers di Media Center Mapolda Sultra, Selasa (17/3/2020) seperti dikutip kompas.com.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/17/16482091/sampaikan-informasi-yang-salah-soal-49-tka-china-kapolda-sultra-minta-maaf

Dari pernyataannya itu, terkesan Brigjen Merdisyam hanya meminta maaf pada AWAK MEDIA, bukan pada PUBLIK. Diasumsikan, kesalahan Brigjen Merdisyam semata kesalahan teknis KEHUMASAN semata.

Hal itu terlihat dari pernyataan Brigjen Merdisyam soal kronologi PERNYATAAN SALAH nya. Awalnya, kata dia, dirinya hanya menerima informasi dari pengelola Bandara Haluoleo bahwa 49 TKA itu baru tiba dari Jakarta.

Pengelola Bandara Haluoleo juga menyampaikan kepada Brigjen Merdisyam bahwa semua warga asing itu sudah mengantongi visa dan sertifikat kesehatan.

Brigjen Mardisyam, terkesan mengalihkan beban kesalahan pada pengelola Bandara Haluoleo karena tidak menjelaskan riwayat perjalanan puluhan warga asing itu sebelum bertolak dari Jakarta.

Pihak kedua yang "bersalah" adalah pihak perusahaan tempat para TKA itu bekerja, dalam hal ini PT VDNI. Brigjen Merdisyam mengaku sudah menghubungi PT VDNI dan mendapat penjelasan bahwa para TKA yang baru masuk adalah pekerja lama.

"Karena tidak ada TKA baru yang datang. Saat itu juga kami peserta rapat kaget dengan video yang beredar, dan informasi yang kami sampaikan juga mendadak," kata Brigjen Merdisyam. Jadi, ini soal teknis saja, harus cepat memberi informasi secara mendadak.

Namun yang menjadi catatan adalah, Brigjen Merdisyam adalah aparat penegak hukum dan pejabat publik. Sebagai aparat, dia lantas mengancam dengan UU ITE kepada pihak yang membuat dan menyebarkan video kedatangan para TKA China itu, sampai kemudian diamankan (ditangkap).

Di sini, ada persoalan seperti diungkapkan Hinca Panjaitan dalam tweet-nya. Ada pelanggaran asas hukum "equality before the law" atau persamaan di muka hukum dalam kasus ini.

Warga negara biasa, seperti saya dan anda, bisa dengan mudah dilabeli PENYEBAR HOAX jika menebar apa yang menurut tafsiran subyektif aparat dan penguasa sebagai INFO KELIRU. Sedang jika aparat yang melakukannya, itu dinilai sebagai KEKELIRUAN TEKNIS saja.

Dampaknya berbeda. Saya bisa DITANGKAP jika ada interpretasi status (tulisan) ini menebar hoax berisi kebencian pada Kapolda. Pembuat dan penyebar video kedatangan TKA ditangkap karena dianggap meresahkan masyarakat. Tapi, jika yang melakukan kesalahan adalah aparat, cukup diselesaikan dengan klarifikasi.

Selain itu, sebagai pejabat publik, harusnya Brigjen Merdisyam melakukan cross check, check and recheck informasi sebelum melontarkan pernyataan publik. Karena, ucapan pejabat publik punya dampak luas!

Memang, Brigjen Merdisyam sudah melakukan hal itu. Namun tidak cukup. Harusnya, dia berkoordinasi lagi, paling tidak dengan dua lembaga lain lagi: Kementerian Hukum dan HAM yang membawahi Imigrasi dan Kementerian Tenaga Kerja.

Itu terlalu lama? Bagi aparat, memang harus lama! Itu harus dilakukan jika aparat tidak ingin terjebak pada kasus SALAH INFORMASI sehingga SALAH MENANGKAP ORANG. Kapolda, seyogyanya juga minta maaf ke publik dan orang yang sudah dia tangkap.

Selain itu, ada kasus lain yaitu PEMBERIAN KETERANGAN PALSU. Pelakunya, adalah PT VDNI yang memberikan keterangan bahwa para TKA yang datang itu adalah TKA lama. Karena kesalahan informasi dari PT VDNI inilah, Brigjen Merdisyam mempublikasikan informasi salah dan menerapkan kebijakan yang salah pula.

Banyak sisi ganjil dari geger soal kedatangan 49 TKA asal China di Sultra ini. Dia menjurus pada sebuah skandal sistemik yang melibatkan banyak pihak. Aparat penegak hukum, Kemenkumham, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Luar Negeri.

Jadi, kasus ini harus didalami dan diusut tuntas. Tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf dari Kapolda.

(By Akhmad Danial)

Baca juga :