Dianggap Lalai Tangani Corona, Perdana Menteri Prancis Dituntut ke Pengadilan


[PORTAL-ISLAM.ID] Tenaga medis Prancis mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemerintah Prancis terkait wabah virus corona. Mereka menilai, Pemerintah Prancis telah lalai hingga menyebabkan virus corona menyebar luas di negara tersebut.

Dilansir RT Senin (23/3/2020), tuntutan hukum diajukan terhadap Perdana Menteri Prancis Edouard Philippe dan Mantan Menteri Kesehatan Agnes Buzyn.

Kedua pejabat tersebut, oleh penggugat dianggap gagal menjalankan tugas dan menangani penyebaran corona yang kini semakin meluas di Prancis.

Selain itu, menurut penggugat, kedua pejabat tersebut sudah tahu akan risiko wabah corona pada awal Januari lalu, namun tidak ada tindakan yang diambil. Gugatan diajukan ke Cour de Justice de La Republique (CJR) yang merupakan pengadilan khusus menangani kasus-kasus pelanggaran kementerian.

"Pada titik tertentu kebenaran perlu disampaikan, yaitu bahwa orang-orang ini telah membohongi kami sejak awal," kata Fabrice di Vizio, pengacara yang mewakili penggugat, kepada RT.

Di antara bukti-bukti yang disampaikan adalah wawancara mantan Menkes Agnes Buyzn kepada surat kabar Le Monde yang menyatakan penyesalannya telah menanggalkan jabatannya sebagai menteri dan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Paris. Buyzn maju lewat partai LRM, sama dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Buyzn, dalam wawancara tersebut, berkata sambil menangis ketika mundur dari jabatannya."Karena saya tahu akan ada tsunami (pandemi corona)," kata dia.

Buyzn sempat meminta untuk menghentikan pemilihan wali kota pada 30 Januari 2020 lalu. Namun Perdana Menteri Philippe menolaknya. Pemerintah Prancis membantah telah melakukan kelalaian dalam penanganan COVID-19.

Perancis menjadi salah satu negara Eropa yang parah terdampak wabah corona. Per Senin (23/3) di Prancis, lebih dari 16 ribu orang mendeirta virus corona, 674 orang meninggal dunia. [kumparan]

Baca juga :