DARURAT SIPIL??? (Oh Nasibmu Warga Negara Indonesia)


DARURAT SIPIL?????
(Oh Nasibmu Warga Negara Indonesia)

1]. Saat status ini dibuat, 30/03/2020; 17:00 WIB, Pemerintah masih tarik ulur tentang Kebijakan Nasional yang hendak ditempuh terkait Penanggulangan Virus Covid-19 sebagaimana berikut:

1.a. JuBir Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah tidak ada rencana melakukan Karantina Wilayah.

https://www.beritasatu.com/nasional/614529/istana-tidak-ada-karantina-wilayah

KSP: Simulasi untuk Skenario Ekstrem, BELUM ADA WACANA KARANTINA WILAYAH

https://news.detik.com/berita/d-4957853/ksp-simulasi-untuk-skenario-ekstrem-belum-ada-wacana-karantina-wilayah

AKAN TETAPI .....

1.b. MenKo PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi yang mengatur karantina di daerah terdampak covid-19.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200330101906-20-488170/pemerintah-matangkan-pp-dan-perpres-karantina-tingkat-daerah

SEBELUMNYA,

1.c. Mahfud Md: Pemerintah Siapkan PP Karantina Wilayah Terkait Corona

https://news.detik.com/berita/d-4955666/mahfud-md-pemerintah-siapkan-pp-karantina-wilayah-terkait-corona

JADI MANA YANG BENAR ???  koordinasi ambyarrrrr......

2]. TERAKHIR, Presiden Jokowi membuat pernyataan publik sebagai berikut :

Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil

https://news.detik.com/berita/d-4958298/jokowi-perintahkan-pembatasan-sosial-skala-besar-dan-darurat-sipil

Jokowi Nilai Perlu Physical Distancing Skala Besar Disertai Kebijakan Darurat Sipil

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/30/14513531/jokowi-nilai-perlu-physical-distancing-skala-besar-disertai-kebijakan.

KENAPA MESTI ADA DARURAT SIPIL? tidak cukupkah dengan UU Kekarantinaan Kesehatan? berarti benar 'dong Pemerintah sedang bokek, maka akhirnya berrencana menerapkan Darurat Sipil.

3]. Sebelum membahas Darurat Sipil, bisa diinfokan bahwa BAHWA sebetulnya pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan SUDAH TERDAPAT banyak opsi yang bisa dipilih untuk menanggulangi Wabah Virus Corona, mulai dari ...

mulai dari : KARANTINA, KARANTINA RUMAH SAKIT, KARANTINA WILAYAH, PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR

Dengan demikian, perintah Pak Jokowi untuk segera dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (selanjutnya disingkat PSBB) HANYA SALAH SATU DARI beberapa Opsi yang ada di UU No 6/2018.

4]. KETIKA PAK JOKOWI LEBIH MEMILIH PSBB (dan bukan cara karantina dengan berbagai ragamnya) ITU PATUT DIDUGA, KARENA PEMERINTAH TIDAK ADA DANA.

Kenapa Begitu???

Karena semua ketentuan Karantina pada UU No 6/2018 (Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit) MEWAJIBKAN  Pemerintah Pusat untuk bertanggung-jawab atas kebutuhan hidup dasar orang dan atau makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina. (SILAKAN BACA : Pasal 52, Pasal 55, dan Pasal 58 )


TAPI tidak demikian dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dipilih Jokowi. Pada PSBB tidak ada ketentuan yang mewajibkan Pemerintah Pusat untuk  bertanggung-jawab atas kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak SELAMA penerapan PSBB.

Kelihatan Modusnya khan ???

5]. Biar Clear, saya copas seluruh pasal tentang PSBB, sebagai berikut :

Bagian Kelima
Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pasal 59
(1)  Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2)  Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

(3)  Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.

HAL YANG MANA, KETENTUAN PSBB INI SEBETULNYA SUDAH DITEMPUH OLEH BEBERAPA GUBERNUR DAN BUPATI/WALIKOTA.

Jadi ngapain Pak Jokowi memilih opsi ini lagi? bukannya sudah dilakukan oleh para Kepala Daerah? (simak status ini hingga selesai)

6]. PSBB sudah ditempuh oleh para Kepala Daerah, akan tetapi Pak Jokowi tetap memilih opsi ini DIKARENAKAN Social/Physical Distancing yang ditempuh oleh Para Kepala Daerah TIDAK MEMILIKI "ALAT PENEGAKAN DISIPLIN" -NYA.

Bahkan jika dirujukkan kepada UU Kekarantinaan Kesehatan, Kebijakan Social / Physical Distancing SEBETULNYA ADALAH WEWENANG PEMERINTAH PUSAT (Melalui Penetapan Menteri;baca Pasal 49 Ayat (3) : Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

NAHHHH ......

7]. Nahhh, oleh karena Social / Physical Distancing yang kini berlaku secara parsial di beberapa daerah tidak memiliki "ALAT PAKSA" untuk menegakkannya, MAKA PAK JOKOWI mewacanakan Status Darurat Sipil untuk agar Pemerintah bisa melaksanakan PSBB dengan efektif dan efisien.

Sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut tentang Darurat Sipil yang hendak dijalankan oleh Pemerintah, NAMUN mengacu kepada regulasi yang ada MAKA diyakini oleh banyak pihak (Termasuk oleh PERS) bahwa Darurat Sipil yang direncanakan oleh Pak Jokowi adalah mengacu kepada  Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 23 tahun 1959 tentang KEADAAN BAHAYA.

Penjelasan soal Darurat Sipil yang Akan Diambil Jokowi untuk Lawan Corona
https://news.detik.com/berita/d-4958409/penjelasan-soal-darurat-sipil-yang-akan-diambil-jokowi-untuk-lawan-corona/

DISCLAIMER : dengan demikian, pembahasan topik darurat sipil pada status ini adalah HANYA mengacu kepada Perppu nomor 23 tahun 1959 tentang KEADAAN BAHAYA yang otomatis status ini akan "gugur" apabila Pak Jokowi / Pemerintah memberikan penjelasan lain.

8]. APA YANG AKAN TERJADI JIKA STATUS DARURAT SIPIL DITETAPKAN?

STATUS DARURAT SIPIL AKAN MEMBERIKAN KEKUASAAN-KEKUASAAN YANG ISTIMEWA KEPADA PAK JOKOWI SELAKU PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG SELAKU PENGUASA DARURAT SIPIL PUSAT (Ini berarti, bahwa kemungkinan untuk menyimpang dari hukum obyektif harus diadakan).

Silakan Baca : PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 1959 TENTANG KEADAAN BAHAYA

9]. Untuk Sekedar Contoh Saja, apa yang akan terjadi jika status darurat sipil ditetapkan, berikut saya cuplik-kan:

A. Dalam keadaan darurat sipil penguasa yang bersangkutan, yaitu Penguasa Darurat Sipil, dapat:

1. Mengeluarkan peraturan-peraturan polisi (pasal 10);
2. Meminta keterangan-keterangan dari pegawai negeri (dicatat di sini, bahwa dalam keadaan darurat militer/keadaan perang penguasa dapat mewajibkan setiap orang untuk memberikan keterangan) (pasal 12; selanjutnya pasal 23 dan 36, pada huruf c).
3. Mengadakan peraturan-peraturan tentang pembatasan pertunjukan-pertunjukan apapun juga serta semua pencetakan, penerbitan dan pengumuman apapun juga (pasal 13);
4. Menggeledah tiap-tiap tempat (pasal 14);
5. Memeriksa dan mensita barang-barang yang disangka dipakai atau akan dipakai untuk merusak keamanan (pasal 15);
6. Mengambil atau memakai barang-barang dinas umum (pasal 16);
7. Mengetahui percakapan melalui radio, membatasi pemakaian kode-kode dan sebagainya (pasal 17);
8. Membatasi rapat-rapat umum dan lain sebagainya dan membatasi atau melarang,' memasuki dan memakai gedung (pasal 18);
9. MEMBATASI ORANG BERADA DI LUAR RUMAH (pasal 19);
10. Memeriksa badan dan pakaian (pasal 20);
11. Memerintah dan mengatur badan-badan kepolisian, pemadam kebakaran dan badan-badan keamanan lainnya (pasal 21);

Dengan adanya Status Darurat Sipil, maka Pak Jokowi Sangat berkuasa sekali Bukan ???

10]. Saya sendiri (penulis)  berpendapat bahwa DARURAT SIPIL TIDAK DIBUTUHKAN !

UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan SUDAH LEBIH DARI CUKUP sebagai alat regulasi untuk menanggulangi wabah virus corona.

Terkait tentang KETIADAAN DANA/UANG pada Pemerintah Pusat dan juga ALAT PENEGAKAN HUKUM DISPLIN untuk social /physical distancing CUKUP TERBITKAN PP yang memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk hal itu.

*KETIADAAN DANA/UANG (APBD bisa di-refocusing DLL; dengan catatan Pemerintah Pusat ya TETAP WAJIB BANTU).

**ALAT PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN (Pengerahan Satpol PP dengan di-BackUp oleh Polri & TNI, Turunan kewenangan kepada Dinas Perhubungan untuk menghentikan jalur transportasi yang melewati wilayah  dengan tentunya wajib koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berkepentigan jalur DLL)

INTINYA : MASIH BANYAK OPSI YANG BISA DITEMPUH SELAIN HARUS DENGAN DARURAT SIPIL VERSI PERPPU NO. 23 TAHUN 1959 TENTANG KEADAAN BAHAYA

11]. Berdasar pengamatan pribadi penulis (yang bisa saja salah), Pak Jokowi mengumumkan tentang Rencana Kebijakan PSBB berikut DARURAT SIPIL adalah dengan membaca teks sambil ada ketersendatan intonasi (seperti tidak menguasai topik) ITU ARTINYA konsep Darurat Sipil ini BUKAN ASLI PEMIKIRAN PAK JOKOWI melainkan dari bisikan "orang sekelilingnya".

SEMOGA SAJA Darurat Sipil ini tidak jadi diberlakukan karena jika iya (berlaku), Sungguh Tragis Nasibmu Warga Negara Indonesia, Pemerintah yang lamban dan lambat dalam menangani Wabah Covid-19 tetapi Rakyat yang terus dan terus diminta untuk berkorban dan mengalah....

Semoga ALLAH SWT menurunkan pertolongan kepada Bangsa Indonesia agar Wabah Corona segera berlalu.

(By Tara Palasara)

Baca juga :