Imam Nahrawi Sebut Dakwaan Fiktif: Siap-Siap Saja yang Terima Dana KONI


[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima suap dan gratifikasi. Atas dakwaan tersebut, Imam Nahrawi mengaku keberatan.

"Saya sangat keberatan dan akan disampaikan dalam pleidoi," kata Imam Nahrawi setelah mendengarkan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat 14 Februari 2020.

Meski keberatan Imam tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Seusai persidangan Imam kembali berbicara soal dakwaan jaksa.

"Banyak narasi fiktif di sini (dakwaan)," ucap Imam.

Tapi Imam tidak menjelaskan detail narasi fiktif yang dimaksud dalam dakwaan. Menurut Imam, dia akan membuktikan dalam persidangan.

"Nanti kita akan lihat. Karena banyak...," ucap Imam.

"Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap," imbuh dia.

Meski begitu, Imam enggan menyebut pihak mana yang menerima dana hibah KONI. Setelah itu, Imam langsung berjalan keluar lobi pengadilan Tipikor.

"Terima kasih support-nya ya semua teman-teman. Terima kasih dukungannya. Silakan diikuti terus," kata dia.

Sebelumnya, Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.

Perbuatan Imam dilakukan bersama-sama dengan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga Satlak Prima.

Sumber: Detik
Baca juga :